News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Satpol PP Gowa yang Pukul Ibu Hamil Dinonaktifkan, Bupati Gowa: Akan Diberikan Sanksi Tegas

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar petugas oknum Satpol PP Gowa adu mulut hingga terhajadi ketegangan dengan pemilik warkop di Panciro Gowa, Rabu (14/7/2021) malam

TRIBUNNEWS.COM - Oknum Satpol PP Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, MH, kini sudah dinonaktifkan dari jabatannya.

MH diketahui menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa.

Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Gowa, Alimuddin Tiro.

"Kami sementara baru (menonaktifkan), nanti kami kabari," ungkapnya, Kamis (15/7/2021), dikutip dari KompasTV.

Alimuddin mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah MH akan dicopot dari jabatannya.

Baca juga: KLARIFIKASI Satpol PP Gowa soal Anggotanya Diduga Pukul Ibu Hamil, Oknum Belum Diperiksa

Baca juga: Sebut Wanita Korban Pemukulan Oknum Satpol PP Gowa Tak Hamil, Kasatpol PP: Belum Ada Bukti Medis

Pasalnya, kewenangan untuk mencopot MH dari jabatan bukan dari pihak Kasatpol PP sendiri.

"Nanti kita lihat seperti apa, karena yang menentukan bukan saya," ujar Alimuddin.

Lebih lanjut, ia menyebut pihaknya bersama tim penyidik tengah mendalami dugaan kekerasan yang dilakukan MH pada istri pemilik warung kopi.

Di samping proses hukum, kata Alimuddin, ia juga turut memeriksa MH.

"Kami periksa dulu, dalami seperti apa. Kami bersama tim penyidik, memeriksa yang bersangkutan (MH) ini, di samping secara hukum," terangnya.

Sementara itu, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, menegaskan MH akan mendapat sanksi berat terkait perbuatannya.

Meski begitu, sanksi akan diberikan setelah proses hukum yang ditangani Polres Gowa selesai.

"Sikap saya ambil jelas. Saya tidak mentolerir setiap tindakan kekerasan dan kita semua mengecam tindakan kekerasan," ujar Adnan, Kamis, dilansir Tribun-Gowa.com.

"Maka saya akan berikan sanksi tegas kepada oknum yang melakukan kekerasan dalam melakukan tugas," tegasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini