TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini profil Adnan Purichta Ichsan, Bupati Gowa yang menjanjikan sanksi berat terhadap oknum Satpol PP Gowa pemukul ibu hamil.
Diberitakan sebelumnya, tindakan Sekretaris Satpol PP Gowa, MH, yang memukul istri pedagang warung kopi viral dan menjadi sorotan di media sosial.
Terlebih, istri pedagang itu disebut dalam kondisi hamil.
Kasus ini telah ditangani kepolisian.
Setelah videonya viral, MH akhirnya dinonaktifkan.
Baca juga: Pemerintah Izinkan Salat Iduladha di Luar Daerah PPKM Darurat, Ini Syaratnya
Penonaktifan itu disampaikan oleh Kepala Satpol PP Gowa, Alimuddin Tiro.
"Sementara dinonaktifkan sebagai sekretaris," kata Kepala Satpol PP Gowa Alimuddin Tiro seperti ditayangkan Kompas TV, Kamis (15/7/2021).
Sementara itu, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan memberi tanggapan atas ulah anak buahnya.
Adnan mengatakan saat sempat terkejut saat mengetahui video yang beredar di medis sosial.
Namun, ia tidak ingin langsung percaya sebelum mendapatkan keterangan secara menyeluruh.
"Pada saat melihat video itu saya juga kaget, tetapi saya tidak langsung percaya karena harus melihat video seutuhnya dan mempelajari," kata Adnan kepada wartawan di Rujab Bupati Gowa, Kamis (15/7/2021) malam, dikutip dari TribunGowa.
Setelah itu, Adnan langsung memerintahkan inspektorat melakukan pengecekan serta pemeriksaan.
"Saya minta inspektorat memeriksa terhadap yang bersangkutan. Kita juga tidak menghalagi proses hukum yang ada," ujar Adnan.
"Saya biarkan dulu proses hukumnya dan nanti kita akan lanjutkan proses pemeriksaan oleh inspektorat terhadap saudara Mardhani Hamdan," jelas Adnan.