News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Tak Sanggup Bayar Denda PPKM, Pemilik Kedai Kopi Pilih Dikurung, sang Ayah: Saya Sedih tapi Bangga

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemilik kedai kopi di Tasikmalaya pilih menjalani hukuman kurungan karena tak sanggup membayar denda PPKM darurat sebesar Rp 5 juta.

TRIBUNNEWS.COM - Kedai kopi milik Asep Lutpi Suparman (23) di Kecamatan Cihideung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat melanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Akibatnya, Asep harus menjalani sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Asep divonis bersalah dan dijatuhi hukuman denda Rp 5 juta subsider penjara tiga hari.

Karena tak sanggup membayar denda, Asep memilih untuk dikurung selama tiga hari.

Asep diantar ayahnya, Agus Suparman (56) saat masuk ke Lapas Tasikmalaya.

"Saya sedih, prihatin, tapi sekaligus bangga dengan sikap Asep yang bertanggungjawab mengakui kesalahan dan memilih dikurung," kata Agus yang ditemui di depan Lapas Tasikmalaya, Kamis (15/7).

Agus mengungkapkan, ia sempat terkejut saat mengetahui anaknya memilih dikurung ketimbang bayar denda.

Baca juga: 5 FAKTA Ibu Hamil Dipukul Oknum Satpol PP saat Razia PPKM Darurat, Korban Pingsan saat Lapor Polisi

"Tapi setelah mendengar penjelasan dia, saya dan ibunya Asep akhirnya memaklumi. Uang Rp 5 juta di mata anak saya tergolong besar, dari mana mau mencarinya," kata Agus.

Asep Lutpi divonis bersalah setelah terbukti melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Selasa, (13/7/2021).

Kedai kopi milik Asep di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, tak jauh dari rumahnya, terjaring razia petugas karena kedapatan melayani pembeli di tempat dan melebihi batas waktu yang ditentukan selama PPKM darurat, yakni yakni pukul 20.00 WIB.

Menyusul pelanggaran itu, Asep un diharuskan menjalani sidang secara virtual.

Dalam persidangan virtual yang digelar Pengadilan Negeri Tasikmalaya, hakim Abdul Gofur memvonis Asep bersalah, dan menjatuhinya hukuman denda Rp 5 juta subsider penjara tiga hari.

Mendengar putusan tersebut, Asep hanya bisa pasrah dan menerima. Namun, ia menolak membayar denda karena tak memiliki uang.

"Saya memilih menjalani kurungan penjara tiga hari Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke negara," kata Asep saat itu.

Baca juga: Luhut Bicara soal Perpanjangan PPKM Darurat serta Skenario Terburuk jika Kasus Covid Tembus 100 Ribu

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini