TRIBUNNEWS.COM - Seorang lansia berinisial AN (72) harus berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap karena diduga telah menganiaya tetangganya seorang pria berinisial GG (60).
Peristiwa itu berawal saat korban memarkirkan mobilnya di depan ruko milik tersangka.
Keduanya kemudian terlibat cekcok.
Korban menegaskan, bahwa tidak ada aksi baku hantam saat peristiwa itu terjadi.
Saat cekcok terjadi, tersangka langsung menyerang korban pakai gagang pistol dan sempat menodongkan pistol ke arah korban.
Akibatnya, korban mengalami luka di bagian teling.
GG mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (16/7/2021) sekira pukul 08.30 WIB, di kawasan Pasar Kapuas Besar, Jalan Sultan Muhammad, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Saat itu, korban dan pelaku terlibat cekcok lantaran korban memarkirkan mobilnya di depan ruko milik tersangka.
Baca juga: Gara-gara Warisan, Seorang Kakak Tewas Dianiaya Adik Kandung, Belakang Kepala Korban Dihantam
Ditengah percekcokan itu tersangka kemudian mengeluarkan pistol gas dan mengarahkannya arah kepala bagian kiri korban yang mengakibatkan telinga korban bagian kiri terluka.
''Habis dia (tersangka) pukul saya, saya mundur. Setelah itu dia langsung nodongkan pistolnya, sambil bilang, kalau maju saya tembak,'' ujar GG, Sabtu 17 Juli 2021.
Setelah kejadian itu, korban merasa pusing. GG pun dipapah kembali ke rukonya oleh anaknya dan pegawainya.
Sementara tersangka langsung kembali ke rukonya.
Setelah itu, pihaknya pun langsung ke Polresta Pontianak melaporkan penganiayaan tersebut.