TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan oleh oknum Satpol PP terhadap seoranng wanita pemilik warung kopi yang diduga hamil memasuki babak baru.
Oknum Satpol PP Kabupaten Gowa, MH telah sebagai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
MH sebelumnya dilaporkan pasangan suami istri pemilik warung kopi, Nur Halim (26) dan Riana (34).
Informasi menganai penetapan MH sebagai tersangka ini dibenarkan oleh kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan.
Diberitakan Tribun-Timur.com, MH ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menggelar gelar perkara.
"Pelaku ditetapkan tersangka setelah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan setelah gelar perkara," kata Tri, Jumat (16/7/2021).
Meski demikian, MH belum menjalani penahanan karena masih menunggu proses internal sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN).
"Penahanan harus menunggu proses internal tersangka untuk dinonaktifkan dari jabatannya," ungkapnya, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Pemandu Lagu Diciduk Aparat Satpol PP di Hotel di Citepus Sukabumi
Dicopot dari jabatannya
Buntut dari penetapan tersangka terhadap MH, Bupati Gowa, Adnan Purichta mencopot jabatan MH sebagai sekertaris Satpol PP Kabupaten Gowa.
Hal itu sampaikan Adnan melalui unggahan di media sosial Instagram pribadinya, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Tribun-Timur.com.
Dalam unggahan tersebut, Adnan menjelaskan, alasannya baru mencopot jabatan oknum Satpol PP tersebut.
Menurutnya, beberapa hari sejak kasus itu viral, ia masih menjungjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, MH terbukti melanggar kedisiplinan ASN.