TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan oleh oknum Satpol PP terhadap seoranng wanita pemilik warung kopi yang diduga hamil memasuki babak baru.
Oknum Satpol PP Kabupaten Gowa, MH telah sebagai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
MH sebelumnya dilaporkan pasangan suami istri pemilik warung kopi, Nur Halim (26) dan Riana (34).
Informasi menganai penetapan MH sebagai tersangka ini dibenarkan oleh kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan.
Diberitakan Tribun-Timur.com, MH ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menggelar gelar perkara.
"Pelaku ditetapkan tersangka setelah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan setelah gelar perkara," kata Tri, Jumat (16/7/2021).
Meski demikian, MH belum menjalani penahanan karena masih menunggu proses internal sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN).
"Penahanan harus menunggu proses internal tersangka untuk dinonaktifkan dari jabatannya," ungkapnya, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Pemandu Lagu Diciduk Aparat Satpol PP di Hotel di Citepus Sukabumi
Dicopot dari jabatannya
Buntut dari penetapan tersangka terhadap MH, Bupati Gowa, Adnan Purichta mencopot jabatan MH sebagai sekertaris Satpol PP Kabupaten Gowa.
Hal itu sampaikan Adnan melalui unggahan di media sosial Instagram pribadinya, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Tribun-Timur.com.
Dalam unggahan tersebut, Adnan menjelaskan, alasannya baru mencopot jabatan oknum Satpol PP tersebut.
Menurutnya, beberapa hari sejak kasus itu viral, ia masih menjungjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, MH terbukti melanggar kedisiplinan ASN.
Sehingga, Adnan kemudian mengambil keputusan tegas untuk mencopot MH dari jabatannya.
Berikut caption dalam unggahan Adnan di Instagram pribadinya, @adnanpurichtaichsan:
Hari ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, atas pemeriksaan Sekertaris Satpol PP Mardani Hamdan telah diserahkan ke saya, Setelah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu hari ini 17 juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatanya.
Beberapa hari ini ada yang tanya kenapa saya tidak langsung copot yang bersangkutan. Itu karena kita negara hukum, menjujung tinggi asas praduga tak bersalah. Makanya dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat, sekaligus pemenuhan hak dari yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atasperbuatannya.
Selanjutnya yang bersangkutan akan kami minta untuk fokus menjalani proses hukumnya di Polres Gowa.
Jika nanti diproses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Berdasarkan aturan diatas, Pemkab akan meninjau status kepegawaiannya jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Di PP No 17/2020 berbunyi "Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana
yang dilakukan dengan berencana".
PJ Sekda Gowa, juga telah saya berikan teguran atas jabatannya sebagai Sekda Gowa. Keputusan ini Sy ambil berdasarkan kewenangan saya sebagai Kepala Daerah.
Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya. Terima kasih, salama'ki
..
STOP KEKERASAN
STOP BULLYING
Baca juga: Wanita yang Dipukul Oknum Satpol PP Disebut Tak Hamil oleh Petugas Medis, Ini Pengakuannya
Sebelumnya, diberitakan Kompas.com, Adnan telah mengutarakan akan memberikan sanksi tegas bagi oknum Satpol PP tersebut.
Sebab, kata Adnan, penegakkan hukum dengan cara kekerasan seperti yang dilakukan oknum Satpol PP tersebut dianggap tidak bisa ditoleransi.
"Saya tidak menoleransi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat Pemerintahan Kabupaten Gowa dan saya tegaskan bahwa oknum tersebut akan mendapatkan sanksi berat," ujar Adnan saat menggelar konferensi pers di rumah jabatannya, Kamis (15/7/2021) malam.
Kronologi kejadian
Diberitakan Tribun-Timur.com, peristiwa itu berawal saat petugas melakukan operasi penegakan PPKM mikro di Kabupaten Gowa pada Rabu (14/7/2021).
Ada empat tim yang dikerahkan dalam operasi penegakkan PPKM mikro tersebut.
Tim 4 yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Hj Kamsina menyasar warung kopi (warkop).
Saat berkeliling, petugas mendengar suara musik cukup keras. Petugas pun langsung memeriksa warung kopi tersebut.
Kedatangan tim 4 ini malah berujung perkelahian antara Satpol PP dengan pemilik warung kopi dan akhirnya viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, seorang Satpol PP meminta surat izin warung kopi kepada wanita pemilik warung.
"Mana surat izin ini kafe saya mau lihat," kata Satpol PP itu sembari menghampiri seorang wanita yang duduk di sofa dan merupakan pemilik warung kopi.
Baca juga: Oknum Satpol PP Gowa Pukul Seorang Wanita, Suami Korban: Awalnya Istri Ditegur Berpakaian Seksi
Seorang pria yang merupakan suami si wanita berusaha menenangkan Satpol PP tersebut, dan memberikan penjelasan jika istrinya sedang hamil.
"Pelan-pelan Pak, orang lagi hamil Pak, santai Pak," kata suami si wanita.
Perdebatan tersebut berujung pemukulan yang dilakukan oknum Satpol PP terhadap pemilik warung, Nur Halim.
Melihat suaminya dipukul, Riana langsung berdiri dan melemparkan kursi ke arah petugas.
Namun, petugas kemudian memukul wanita tersebut.
"Saat kejadian kami sedang live cari nafkah jualan di Facebook karena warung kami sudah tutup."
"Kami ikuti aturan yang ada dan mereka masuk tegur kami bahkan memukul kami," kata Nur Halim, Kamis (15/7/2021), dilansir Kompas.com.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunTimur.com/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab, Kompas.com/Abdul Haq)