TRIBUNNEWS.COM - Asep Lutpi Suparman, pelanggar PPKM Darurat di Tasikmalaya, mendapat hukuman kurungan tiga hari di Lapas Kelas II B Tasikmalaya.
Sebab, ia tak mampu membayar denda sebesar Rp 5 juta.
Namun, ia sama sekali tak menyangka bakal dijebloskan satu sel dengan pelaku kriminal yang sudah berstatus narapidana.
"Ya, sempat disatukan dengan narapidana lain. Tapi kayaknya tidak lebih dari lima menit sudah dipindahkan kembali," kata Asep beberapa saat setelah keluar dari lapas, Minggu (18/7/2021).
Diketahui, Asep sudah menjalani kurungan tiga hari setelah divonis denda Rp 5 juta subsider kurungan tiga hari dalam sidang tipiring di Taman Kota, beberapa hari lalu.
Baca juga: Selama PPKM Darurat, Kemenhub Temukan 11 Jenis Pelanggaran yang Kerap Dilakukan Penyedia Armada Bus
Baca juga: PPKM Darurat Berpeluang Diperpanjang, IHSG Diperkirakan Sulit Terbang
Penyebabnya, Kafe Look Up milik Asep di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, terjaring razia PPKM darurat karena buka melebihi pukul 20.00.
Asep mengaku tak menyangka sempat disatukan dengan narapidana umum.
Padahal ia hanya pelanggar tipiring.
"Sempat terkejut juga. Tapi ternyata hanya lima menit. Kemudian dikeluarkan lagi dan dipindah ke tempat khusus," ujar Asep.
Asep tak bisa membayangkan seandainya selama tiga hari berada dalam satu sel dengan para pelaku kriminal.
Baca juga: Aturan Takbiran dan Sholat Idul Adha 2021 saat PPKM Darurat, Ini Anjuran Menag
"Lima menit di sel tidak ada interaksi dengan napi. Akhirnya dipindah ke kamar tersendiri dan bahkan diberi kasur. Petugas lapasnya juga baik-baik," kata Asep.
Asep mulai menjalani masa kurungan tiga hari, Kamis (15/7/2021).
Ia datang ke lapas sekitar pukul 11.00.