"Pelaku ini banyak utang karena kecanduan judi online. Bahkan hasil rampokannya sudah dideposit sebanyak Rp 35 juta untuk judi online," ujarnya.
Sisanya Rp 10 juta masih dalam rekening pelaku, sedangkan Rp 500 ribu sudah dipakai pelaku untuk makan selama pelariannya.
"Saat ini rekening pelaku sudah diblokir. Pelaku selain kita kenakan pasal 365 juga ditambah pasal untuk pencucian uang dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara," jelas Kapolres.
Sebelumnya aksi perampokan siang bolong terjadi di sebuah bank di Kota Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (16/7/2021).
Belakangan diketahui pelakunya adalah Hendro Kurniawan (35), yakni mantan Satpam di bank tersebut.
Baca juga: KRONOLOGI Pria Rampok Bank Siang Bolong, Masuk Lewat Pintu Belakang Lalu Sandera Seorang Karyawati
Siang itu, saat pegawai pria di bank melaksanakan sholat Jumat, Hendro menyatroni bank tersebut.
Bermodalkan senjata tajam, ia seorang diri melakukan perampokan.
Di dalam bank hanya terdapat karyawati, memudahkan pria 35 tahun itu masuk ke dalam bank.
Hendro yang merupakan mantan satpam di bank itu memudahkan dia untuk masuk. Sebab ia mengetahui seluk beluk kantor bank tersebut.
Namun pelaku diduga sempat ingin mengurungkan niat untuk merampok, tapi pada saat melihat karyawan keluar dari pintu belakang berangkat shalat Jumat, pelaku kembali lagi sekaligus masuk untuk mengambil apa yang ada di dalam kantor.
"Jika dilihat dari gerak-gerik dari rekaman kamera CCTV jika pelaku ini diduga kuat sudah sangat mengenal area kantor," kata kepala cabang.
Sandera Karyawati
Masih dikatakan kepala cabang, pelaku terlihat sangat tahu letak ruang penyortiran uang dan bisa tahu di mana pintu masuk yang tidak ada petugas keamaan.
Ia mengatakan, saat pelaku masuk di ruang penyortiran uang, tidak menemukan uang.