TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakm Pengadilan Negeri Medan memvonis Hanita Sari Nasution, seorang ibu rumah tangga (IRT) yang beberapa waktu lalu viral karena tega menjual anak kandungnya ke pria hidung belang dengan hukuman 4 tahun penjara.
Hanita Sari Nasution terbukti sudah memperkerjakan anak kandungnya sebagai pekerja seks selama 7 tahun.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim PN Medan pada Rabu (21/7/2021) kemarin.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 120 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata hakim ketua Denny Lumbantobing.
Majelis Hakim menilai, Warga jalan Bhayangkara Medan Tembung itu, terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang," ucap hakim.
Dikatakan hakim, hal-hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa dilakukan pada anak kandungnya sendiri.
"Sementara yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum," ucap Hakim.
Baca juga: Tak Terima PPKM Diperpanjang, PKL Lebak Kibarkan Bendera Putih, Kami Sudah Babak Belur
Usai mendengar vonis tersebut, terdakwa Hanita yang mengikuti sidang secara daring tanpa panjang lebar langsung menerima. "Terima pak," cetusnya.
Vonis itu, sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho.
Baca juga: 150 dari 250 Nakes di RSUD Lamongan Terpapar Covid-19 Termasuk Dokter dan Paramedis
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya korban CN sempat menangis tersedu-sedu saat menjadi saksi di PN Medan.
CN yang mengaku berkali-kali dijual oleh ibu kandungnya sendiri kepada pria hidung belang itu, terlihat masih trauma mengingat perbuatan keji ibu kandungnya itu.
Baca juga: Mobil Ambulans Pengangkut Jenazah Kecelakaan di Sampang, Dipicu Pecah Ban
Saat mulai memberikan keterangan, CN terlihat ketakutan di hadapan hakim, jangannya bergetar dan tak henti-hentinya menitihkan air mata.
Untungnya hakim anggota Merry Dona menyemangati CN. Hakim Merry Dona, meminta agar CN bersikap tenang.