News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota DPRD Bangun Tembok Tutup Gang Akses Para Tahfiz ke Masjid, Tak Suka Depan Rumahnya Dilalui

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana penutupan fasum di Ance Dg Ngoyo, Masale, Panakkukang, Makassar- Seorang anggota DPRD nekat menutup akses para tahfiz menuju masjid. Oknum tersebut menutup gang rumah tahfiz dengan membangun tembok 3 meter.

TRIBUNNEWS.COM- Seorang anggota DPRD nekat menutup akses para tahfiz menuju masjid.

Oknum tersebut menutup gang rumah tahfiz dengan membangun tembok 3 meter.

Sebelumnya, ia juga sempat mengancam menggunakan parang.

Ia ternyata tak suka jalan depan rumahnya dilalui.

Ketua RT 2, RW 5 Kelurahan Masale, Muh Ilyas Kunta baru saja menerima keluhan warganya terkait penutupan fasum di salah satu gang, yang ada di Jl Ance Dg Ngoyo, Panakkukang, Kota Makassar.

Dari laporan warga yang ia terima, oknum yang menutup fasilitas umum (jalan) tersebut, dilakukan oleh H Amiruddin, seorang Legislator DPRD Kabupaten Pangkep.

"Pak Amir (H Amiruddin) yang tutup itu fasum, saya juga sudah lapor ke Pemkot mengenai persoalan ini," ujar Ilyas, Jumat (23/7/2021).

Ia menjelaskan, sebelum penutupan gang ini telah terjadi perselisihan antar warga dengan H Amiruddin.

Menurut dia, legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini tidak suka jika ada pihak yang melintas di depan rumahnya.

Pasalnya, kondisi jalan yang di tutup itu terlihat buntu.

"Iya memang disitu buntu jalanannya, cuman rumah yang membelakangi gang itu juga punya pintu belakang. Jadi tidak bisa semena-mena tutup aksesnya orang, ini kan fasum," katanya.

Baca juga: Minta Pintu dan Jendela Rumah Ditutup, Camat di NTT Pamit Tidur, tapi Ditemukan Tewas Bunuh Diri

Baca juga: Viral Video Mantan Anggota DPRD Ngaku Dianiaya Petugas Pos Penyekatan hingga Buta, Ini Kata Polisi

Baca juga: Berawal dari Grup WA, Anggota DPRD Solo Donorkan Plasma Konvalesen untuk Ibu yang Tak Dikenal

Penutupan fasum yang dilakukan Amiruddin sendiri, dengan cara membangun dinding tembok dengan tinggi sekitar 3 meter.

Hal ini tentu telah menyalahi aturan, meski pada posisinya jalan tersebut adalah buntu, namun itu tidak menjadi hak bagi Amiruddin.

"Pak Danny (Wali Kota Makassar) juga sudah terima laporan kami, dan tembok itu harus di bongkar," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini