Dikutip Tribunnews dari Tribun Padang, dikatakan Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, HN disangkakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Sub Pasal 292 KHU Pidana dan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti No.1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Padang/Rezi Azwar)