TRIBUNNEWS.COM - Asep Lutpi Suparman (23), pemilik kedai kopi di Tasikmalaya, Jawa Barat, membagikan cerita pengalamannya dibui karena melanggar aturan PPKM Darurat.
Asep diketahui ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, pada Kamis (15/7/2021).
Tiga hari setelahnya ia pun bebas.
Asep mengungkapkan, ia ditahan di sel isolasi seorang diri.
"Kondisi di penjara, awalnya saya mau ditempatkan dengan para napi yang lain."
"Tapi terkait prokes, saya dikurung di sel untuk isolasi, saya sendiri," ungkap Asep saat menjadi narasumber di program Mata Najwa, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Pertanyakan Dasar Hukum Istilah PPKM, Cak Sholeh: Semestinya Pakai PSBB atau Karantina Wilayah
Dikutip dari tayangan YouTube Najwa Shihab, Asep mengaku sel isolasi tersebut tak layak untuk ditempati.
"Memang sel isolasi itu ya tidak layak lah untuk ditempati," ungkapnya.
Diketahui, Asep terpaksa memilih kurungan tiga hari ketimbang membayar denda Rp 5 juta.
"Karena bagi saya denda Rp 5 juta sungguh besar, saya nggak bisa bayar."
"Pendapatan saya tiga hari nggak mungkin sampai segitu," ungkapnya.
Baca juga: Viral Puluhan Warga Ambil Paksa Janazah Corona di Deliserdang, Mamakku Sakit Jantung Bukan Covid
Asep diputus bersalah melanggar aturan PPKM Darurat setelah kedai kopi miliknya di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, Tasikmalaya terjaring razia karena buka melebihi batas waktu pukul 20.00 WIB.
Asep diketahui menjalani sidang virtual yang dilakukan Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).
Kini, kedai kopi Asep sudah kembali buka, namun tak melayani makan di tempat alias dine in.