ARO disangkakan pasal 263 ayat 2 sub pasal 263 ayat 2 KUHP.
Tersangka PE diterapkan pasal 263 ayat 1 Jo 55 jo 56 KUHP, dan MF disangkakan dengan pasal 263 ayat 1 sub Pasal 263 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Cegah Bukti PCR dan Vaksinasi Palsu, Penumpang Pesawat Wajib Miliki Aplikasi Pedulilindungi
"Sementara satu orang lagi yang dianggap terlibat dalam kasus ini masih dalam pengejaran aparat," katanya.
Dalam perkara itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain surat keterangan hasil pemeriksaan PCR diduga palsu.
Hasil pemeriksaan laboratorium Rumah Sakit Unram diduga palsu.
Satu unit HP Samsung milik MF, satu unit komputer yang digunakan untuk membuat surat keterangan PCR palsu.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Polisi Bongkar Sindikat PCR Palsu di Lombok, Tiga Pelaku Ditangkap Satu Masih Buron