Herlin maupun KS dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 juncto Pasal 55 KUHP.
Berikut ini bunyi Pasal 93 dalam UU Kekarantinaan Kesehatan:
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan
sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Baca juga: Sosok Herlin Kenza, Selebgram Aceh Diduga Sebabkan Kerumunan, Punya 9 Ajudan karena Banyak Haters
Unggah Video Usai Ditetapkan Tersangka
Herlin lewat akun Instagram-nya mengaku akan bertanggung jawab.
Herlin Kenza terlihat dikelilingi oleh sejumlah pengawalnya.
"Saya warga negara Indonesia yang baik, saya sangat menghormati hukum yang berlaku. Saya bertanggung jawab atas ini," begitulah caption pada postingan Instagram Herlin Kenza @herlinkenza, Sabtu (24/7/2021).
Masih lewat akum Instagram-nya, Herlin Kenza mengaku bersikap kooperatif mulai dari pemeriksaan sebagai saksi.
Herlin Kenza juga mengaku kooperatif ketika akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar PPKM.
"Saya sangat kooperatif mulai pemeriksaan sebagai saksi sampai dengan tersangka yang katanya saya melanggar PPKM," tulisnya.
Herlin Kenza mengaku saat ini dalam kondisi baik-baik saja. Dia berterima kasih atas dukungan dari penggemarnya.
"Saat ini baik-baik saja. Untuk para fans & kerabat yang sudah men-support saya. Terima kasih banyak," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Belum Usai Kasus Kerumunan, Selebgram Aceh Herlin Kenza Kembali Berulah dan Terjerat Kasus Ini