News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Waspadai Kawanan Penipu Bermodus Bansos, di Magelang Seorang Nenek Jadi Korban

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Magelang berhasil meringkus MTK (36) pelaku kejahatan penipuan dengan modus menjanjikan pemberian bansos. Pelaku merupakan seorang pekerja buruh warga Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Masyarakat perlu mewaspadai aksi penipuan bermodus penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah. Polres Magelang berhasil meringkus pelaku kejahatan penipuan dengan modus menjanjikan pemberian bansos.

Pelaku berinisial MTK (36) merupakan seorang pekerja buruh warga Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

Modus yang dilancarkan pelaku dengan pura-pura mengajak seorang korban yakni nenek berusia 85 tahun yang beralamat di Desa Gantang, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang untuk mengambil bantuan sosial dari pemerintah.

"Kejadian pada Sabtu (3/7/2021) sekitar pukul 07.30 WIB. Pelaku memberitahukan kepada korban jika korban mendapatkan bansos dari Pemerintah Kabupaten Magelang berupa uang senilai Rp5 juta," jelas Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Muhammad Alfan, Senin (26/7/2021).

Saat itu, menurut Alfan, korban sebetulnya sudah ingin menanyakan perihal bantuan tersebut kepada kepala dusun setempat namun dicegah oleh pelaku.

Baca juga: Buronan Kasus Penipuan Rp 3,1 M Ditangkap di Tangerang Selatan

Kemudian pelaku mengajak korban untuk segera mengambil uang di Kantor Pemkab Magelang.

"Pelaku menggunakan mobil jenis minibus warna putih mengajak korban mengambil uang bantuan. Akhirnya korban dan pelaku berangkat menggunakan mobil tersebut," terangnya.

Baca juga: Kisah Pilu Bilal, Pengemudi Becak yang Meninggal karena Terpapar Covid di Usia Senja

Karena waktu sudah menjelang waktu salat, pelaku dan tersangka berhenti di sebuah Musala di wilayah Kecamatan Sawangan.

Pelaku menyarankan korban agar tas korban diletakkan didalam mobil saja supaya aman.

Baca juga: Pria Berusia 61 Tahun Jadi Tersangka Penipuan, Sebulan Raup Rp 21 Juta dari Belasan Korban

"Memanfaatkan kelengahan korban yang tengah menunaikan salat, kemudian pelaku pergi begitu saja dengan mengendarai mobil dan membawa tas korban," tuturnya.

Sementara korban merasa kebingungan karena di dalam tas korban terdapat tiga buah cincin emas, sepasang anting dan uang tunai Rp5 juta.

Hingga akhirnya korban tersadar kalau dirinya sudah menjadi korban penipuan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sawangan.

"Ketika mendapatkan laporan dari korban, kami mengirimkan tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang untuk melakukan proses penyelidikan," ungkapnya.

Setelah mendengar keterangan dari para saksi, tim Resmob dapat mengidentifikasi pelaku dan dapat dilakukan penangkapan terhadap pelaku serta mengamankan barang bukti.

"Pelaku dapat kami amankan di perbatasan Magelang-Sleman saat digelar penyekatan PPKM Darurat dan kami juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp300 ribu, sebuah cincin dan satu unit kendaraan minibus warna putih yang digunakan pelaku untuk beraksi," ujarnya.

Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Magelang dan dijerat dengan pasal 362 KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman tersangka paling lama 5 tahun penjara.

Sementara itu Kapolres Magelang mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan pihak-pihak tertentu yang menjanjikan akan menyalurkan bansos.

"Dengan adanya kejadian ini, kami minta masyarakat lebih berhati-hati. Untuk masalah penerimaan bansos diserahkan kepada aparat desa agar tidak terjadi penipuan," urainya. (ndg)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Hati-hati, Penipuan Bermodus Janjikan Bansos, https://jogja.tribunnews.com/2021/07/26/hati-hati-penipuan-bermodus-janjikan-bansos.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Agus Wahyu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini