Pada tendangan terakhir korban sempat terjatuh dan mengerang kesakitan.
Teman-temannya berusaha menolong namun Lutfi kemudian tak sadarkan diri.
Mereka lalu membawa Lutfi ke Puskesmas Boyolangu untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Korban sebelumnya sudah menerima akumulasi tendangan dan pukulan. Pihak Puskesmas menyatakan, saat korban tiba kondisinya sudah meninggal dunia,”ungkap Christian.
Secara kasat mata terdapat luka lebam memerah di ulu hati, dan lebam hingga gosong di pangkal lengan dan pangkal leher.
Baca juga: Ketua IAI Tulungagung Minta Apoteker dan Apotek Terus Dukung JKN-KIS
Saat ini ER dan FI ditahan di ruang tahanan Polres Tulungagung.
Sedangkan FA dan MO yang masih di bawah umur tidak ditahan, namun dikenakan wajib lapor setiap hari.
Mereka dijerat pasal 170 ayat 2 poin 3 KUHPidana tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Mereka terancam hukuman paling lama penjara 12 tahun.
“Untuk tersangka anak proses hukum tetap berjalan, namun nanti menggunakan sistem peradilan pidana anak,” tandas Christian. (David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Polisi Menetapkan Empat Tersangka Atas Kematian Pesilat di Tulungagung, Dua Masih di Bawah Umur