Saat itu ada empat pelatih dan tujuh calon anggota yang berlatih.
Namun tiga orang di antaranya tidak ikut latihan karena sedang sakit.
“Tiga orang hanya di pinggir lokasi latihan, karena mereka sedang sakit."
"Korban adalah salah satu dari empat calon anggota yang berlatih,” tutur Christian, dikutip dari TribunJatim.com.
Baca juga: Gara-gara Kotoran Anjing, Pria 59 di Cengkareng Tewas Dianiaya Tetangga, Berikut Kronologinya
5. Ancaman hukuman
Saat ini ER dan FI ditahan di ruang tahanan Polres Tulungagung.
Sedangkan FA dan MO yang masih di bawah umur tidak ditahan, namun dikenakan wajib lapor setiap hari.
Mereka dijerat pasal 170 ayat 2 poin 3 KUHPidana tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Mereka terancam hukuman paling lama penjara 12 tahun.
“Untuk tersangka anak proses hukum tetap berjalan, namun nanti menggunakan sistem peradilan pidana anak,” tandas Christian.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJatim.com/David Yohanes)
Berita lainnya seputar Kabupaten Tulungagung.