4. Terancam hukuman mati
Panca mengatakan, pembunuh Ketua MUI Labura, Aminurrasyid Aruan terancam hukuman mati.
Pelaku, kata Panca, dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.
"Pasal ini diterapkan berdasarkan alat bukti, bahwa ada ruang dan waktu tersangka menyiapkan peralatannya untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap korban," ujar Panca.
Berita terkait kasus pembunuhan
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Medan.com/Victory Arrival Hutauruk, Kompas.com/Daniel Pekuwali)
BERITA REKOMENDASI