News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Anak Anggota DPRD dari PKS Acungkan Jari Tengah ke Petugas Satpol PP Saat Terjaring Razia PPKM

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas saat mengimbau prokes dan instruksi terbaru Walikota Samarinda, diacungkan jari tengah oleh salah satu pemuda di kafe kawasan Voorvo, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (27/7/2021) malam. (Dokumen TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)

Menurutnya kejadian itu, terlalu berlebihan pasalnya dirinya yang tidur dalam keadaan sakit, pun terbangun dan langsung mengecek keluar untuk memastikan apa yang terjadi.

"Jadi pada saat itu kan petugas masuk ke dalam rumah, itu masuk kategori pidana pelanggaran aturan masuk tanpa izin, apalagi membuat gaduh, saya dalam keadaan tidur," ujarnya.

Lanjutnya, bahwa terkait anaknya yang mengacungkan jari tengah tersebut, dirinya sendiri tidak mengetahui artinya apa, hanya saja menurutnya hal tersebut hanya dibesar-bedarkan saja.

"Jadi itu cuma dibesar besarkan saja. Kecuali dalam rumus bahasa Indonesia dikategorikan itu sebuah pelanggaran. Kan biasa aja itu anak-anak," imbuhnya.

Dirinya pun menegaskan, bahwa prokes di cafe itu telah dijalankan dan sebenarnya Satpol PP lah yang bergelombol yang datang beberapa truk, sehingga siapa sebenarnya yang membuat kerumunan itu.

"Seharusnya katanya ada etika persuasif, mereka bukan penjahat, itukan mengikuti pemerintah. Adapun ada kekeliruan dikasih taulah," ucapnya.

Pendapat Pakar Hukum

Sementara itu, terpisah Pengamat Hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah angkat bicara.

Terkait adanya acungan jari tengah dari pemiliki kafe terhadap petugas saat operasi yustisi, Selasa (27/7/2021) tadi malam.

Castro biasa disapanya Herdiansyah Hamzah, menuturkan bahwa, sebenarnya mereka yang menghina seorang pegawai negeri pada saat melaksanakan tugasnya secara sah.

Dapat dikenakan delik pidana berdasarkan ketentuan Pasal 316 KUHP.

Namun dalam kasus ini, harus dibuktikan terlebih dahulu apakah gestur mengacungkan jari tengah itu dikualifikasikan penghinaan terhadap petugas atau tidak.

Sebab mengacungkan jari tengah itu kan merupakan gestur yang tidak senonoh yang sudah jadi penanda dalam kehidupan sehari-hari.

"Isyarat jadi tengah itu serupa pesan penghinaan," ungkapnya Rabu (28/7/2021) kemarin dikonfirmasi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini