Sekira pukul 22.00 WITA, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.
“Tanpa perlawanan, tersangka langsung digiring ke kantor, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Pelaku terancam pasal 82 ayat (1) Junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Perlindungan anak.
"Pencabulan, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp 5 miliar," ucapnya. (Tribun Jatim/Tribun Kaltim)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Siasat Licik Tukang Pompa Air di Lamongan Nodai Gadis Cilik, Ibu Korban Kaget Tahu Kondisi Anaknya