Saksi saat itu memberikan korfirmasi, bahwa benar saksi selaku nasabah sedang melakukan aktivasi aplikasi itu.
Selanjutnya terdakwa membuat PIN mobile banking untuk digunakan melakukan transaksi, kemudian terdakwa mengembalikan ponsel saksi sambil menyampaikan bahwa mobile banking telah aktif.
Padahal kenyataanya saat itu mobile banking saksi tidak aktif, melainkan yang aktif adalah mobile banking yang ada di ponsel milik terdakwa.
Terdakwa pun dengan leluasa menggunakan mobile banking milik saksi yang ada di ponselnya untuk melakukan transaksi transfer dana dari rekening milik saksi ke beberapa rekening termasuk rekening terdakwa sendiri, dengan total transaksi transfer Rp 1.455.150.000.
Dimana sebagian besar uang tersebut digunakan terdakwa untuk judi online, juga biaya pribadinya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judulĀ Bobol Rekening Nasabah Rp 1,4 M & Dipakai Judi Online, Adnya Susila Menerima Divonis 5 Tahun Penjara
(Tribun-Bali.com/Putu Candra)
Berita lainnya seputar kasus pembobolan rekening.