Kejadian ini bermula ketika terdakwa menghubungi istri nasabah bank atas nama I Made Darmawan (saksi), tanggal 18 Juni 2020.
Terdakwa memberitahukan akan datang ke warung saksi untuk bertemu.
Baca juga: Selalu Pakai Masker, Dokter Gadungan Tipu Keluarga Pasien Rp 45 Juta, Karyawan RS Tak Sadar
Keesokan harinya sekitar pukul 13.00 Wita terdakwa datang ke warung saksi, dan memberitahukan ada produk layanan perbankan yang harus diaktifkan, yaitu aplikasi Lestari Mobile.
Terdakwa kemudian menawarkan diri untuk menginstal aplikasi tersebut di ponsel saksi.
Terdakwa kemudian menginstal aplikasi itu dan meminta alamat email saksi untuk dimasukkan ke aplikasi itu
Setelah menginstal aplikasi tersebut terdakwa mengembalikan ponsel saksi, dan memberitahukan bahwa aplikasi sudah aktif.
Namun saksi tidak mengetahui apakah mobile banking tersebut telah aktif atau belum, karena saat itu tidak dicoba untuk melakukan transaksi.
Pada saat bersamaan terdakwa juga men-download aplikasi yang sama di ponsel miliknya.
Setelah selesai men-download aplikasi tersebut selanjutnya terdakwa melakukan proses aktifasi di ponsel saksi dan ponsel miliknya secara bersamaan dengan mengisi data nasabah berupa nomor rekening, nomor ponsel, dan alamat email nasabah.
Lalu saksi selaku nasabah menerima kode melalui email dan sms.
Selanjutnya terdakwa memasukkan kode tersebut ke ponsel miliknya.
Sedangkan di ponsel saksi tidak dimasukan kode itu oleh terdakwa.
Tidak lama berselang saksi menerima telpon konfirmasi aktivasi dari layanan aktivasi.
Dan saat itu terdakwa mempersilahkan untuk menjawab kofirmasi dari layanan aktivasi tersebut.
Baca juga: Pengangguran Tipu Keluarga Pasien Covid-19 Jutaan Rupiah, Modus Tawarkan Tabung Oksigen di Medsos