TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Rencana hibah uang Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel) ternyata hoaks alias tidak benar.
Heriyanti, anak mendiang Akidi Tio, pun kini ditangkap polisi dan jadi tersangka di Polda Sumatera Selatan.
Hari ini, Senin (2/8/2021) batas terakhir penyerahan uang.
Saat dijemput oleh Polda Sumsel Heriyanti anak bungsu Akidi Tio ternyata tak memiliki uang tersebut.
Heriyanti ikut menyerahkan secara simbolis bantuan ke Kapolda Sumsel beberapa waktu lalu.
Terlilit Utang?
Kamis (29/7/2021), Heriyanti dijemput Kabid Keuangan Polda Sumsel, Kombes Pol Heni Kresnowati, anak bungsu mendiang Akidi Tio dari rumahnya yang berada di kawasan kecamatan Ilir Timur I Palembang.
Dari informasi yang dihimpun, Heriyanti dibawa ke Mapolda Sumsel untuk membuat surat pernyataan hitam di atas putih terkait kapan waktu kepastian dana bantuan itu cair.
Namun saat ditanya mengenai alasan Heriyanti dibawa ke Mapolda Sumsel, Kapolda hanya memberikan keterangan singkat.
"Cuma ngobrol-ngobrol," jawabnya.
Sementara itu, fakta mengenai Heriyanti terungkap.
Dia dikabarkan memiliki utang ke beberapa orang.
Mengenai utang Heriyanti diungkap Siti Mirza Nuriah SpOG.
Dia merupakan orang dekat dari Heriyanti.