TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Aparat Polrestabes Medan menangkap lima orang terkait penyiraman air keras terhadap seorang wartawan di Medan, Sumatera Utara.
Sebelumnya, Persada Bhayangkara Sembiring, wartawan media online di Medan disiram oleh orang tak dikenal.
Mereka tersangka dihadirkan dalam konferensi pers pada Senin (2/8/2021).
Adapun para tersangka penyiram air keras ini terdiri dari otak pelaku dan eksekutor.
Mereka ditangkap dari lokasi dan waktu terpisah.
"Kelima tersangka kami sangkakan Pasal 344 ayat (1) subsidair Pasal 353 ayat (2) subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman penjara 12 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja,
Adapun kelima tersangka diantaranya Sempurna Sembiring (41), warga Jalan Petunia II Namo Gajah, Desa Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan.
Baca juga: Ini Bentuk dan Penyebab Terjadinya Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Dalam kasus ini, Sempurna Sembiring bertindak sebagai otak pelaku.
Kemudian, Usman Agus (50) warga Kampung Sawah, Desa Jaya Loka, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Lawang, Sumatera Selatan.
Agus bertindak sebagai pengendara motor saat eksekusi penyiraman air keras berlangsung.
Selanjutnya ada Heri Sanjaya Tarigan (36) warga Lingkungan II Namo Gajah, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan.
Heri Sanjaya Tarigan ini lah yang mengondisikan Persada Bhayangkara Sembiring agar datang ke lokasi penyiraman air keras di Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan pada Minggu (25/7/2021) malam.
Kemudian Narkis, warga Datuk Kabu Pasar III, Percut Seituan.
Baca juga: Sesmenpora: Legenda Bulutangkis Verawaty Wiharjo yang Sakit Keras Sudah Dapat Perhatian Pemerintah
Adapun peran Narkis yang merupakan Wakil Ketua Anak Ranting Pemuda Pancasila Pasar Rame ini menyiramkan air keras ke korban.