Terakhir ada Iskandar Indra Buana warga Jalan Bunga Kardiol, Kelurahan Padang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan.
Dia berperan mencari dan mengumpulkan eksekutor.
"Adapun barang bukti yang kami sita diantaranya uang tunai Rp 400 ribu sisa pembayaran aksi kejahatan ini. Kemudian bekas wadah minuman ringan dan botol bekas air mineral tempat air keras," kata Tatan.(cr8/tribun-medan.com)
Terkait jatah bulanan
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko memimpin konfrensi pers di Mako Polres, Senin (2/8/2021) terkait tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban, Persada Bhayangkara Sembiring.
Riko Sunarko menyebutkan Persada Bhayangkara Sembiring alias PBS disiram air keras lantaran menaikkan tarif yang tidak dibayarkan pihak gelanggang permainan judi tembak ikan di Daerah Tuntungan.
Penyiraman terhadap korban dilakukan oleh tersangka Usman Agus alias UA dan kawan-kawan dengan perencanaan.
Baca juga: Selain Ganti Pejabat Lanud JA Dimara Merauke, KSAU Jamin Transparansi Proses Hukum Pelaku Kekerasan
Sejak Juni ada permintaan uang kepada pemilik gelanggang tersebut.
Dimana, biasanya PBS meminta jatah bulanan dan ini sudah berlangsung sekitar 8 kali.
Permintaan uang ini mulai dari angka Rp 500 Ribu kemudian dinaikkan Rp 1 juta.
Dari sejuta kemudian naik lagi menjadi dua juta dan terakhir PBS meminta jatah Rp 4 Juta per bulan.
Riko menuturkan Sempurna Sembiring alias SS keberatan dimintai Rp 4 Juta per bulan.
Karena itu, pemilik gelanggang ini berpikir untuk memberi Persada Sembiring pelajaran dengan menyiram air keras.
Sempurna Sembiring yang menjadi otak perencanaan penyiraman air keras kemudian menyampaikan niatnya tersebut kepada Heri.