News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gara-gara Tanya Uang Pembayaran Petai, Istri Dianiaya Suami hingga Memar, Kini Alami Trauma

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan - Seorang suami tega menganiaya istrinya sendiri hingga memar. Penganiayana berawal saat korban menanyakan uang pembayaran petai kepada pelaku.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang suami tega menganiaya istrinya sendiri hingga memar.

Penganiayaan itu berawal saat korban menanyakan uang pembayaran petai.

Namun, pelaku malah memukuli korban.

Akibatnya, korban mengalami luka memar hingga trauma.

Korbannya adalah EN (47), sedangkan pelaku yang merupakan suaminya berinisial HO (47).

Pasangan Suami Istri (Pasutri) itu merupakan warga Desa kebun Jati Barat, Kelurahan Paku Sengkunyit, kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

Aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu bermula ketika sang istri hendak menanyakan uang pembayaran petai kepada suaminya sekitar pukul 17.00 WIB pada Rabu (28/7/2021) yang lalu.

Baca juga: Dianiaya Lalu Diasingkan, Pasien Covid-19 Ini Akhirnya Meninggal, Polres Toba Segera Bertindak

Baca juga: Cerita Pasutri Dianiaya karena Dituduh Punya Ilmu Hitam, Sang Istri Meninggal akibat Penyiksaan

Bukanya mendapatkan uang, suaminya itu malah langsung memukul wajah, kepala dan dada istrinya tersebut hingga memar.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Apromico menjelaskan, mendapatkan perlakuan tersebut istrinya merasa trauma dan melarikan diri ke daerah Muara II Kabupaten OKU Selatan.

"Kalau suaminya paham agama, insyaallah tidak akan terjadi tindakan kekerasan seperti itu," kata dia, Selasa (3/8/2021).

Setelah mendapatkan laporan dari korban, anggota Satreskrim Polres OKU Timur bergerak cepat menangkap pelaku.

"Pelaku kita amankan di kediamanya pada Senin (2/8/2021) sekitar pukul 14.00 WIB tanpa perlawanan," ungkap Kasat Reskrim.

Akibat perbuatanya yang melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI NO. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT, selanjutnya pelaku diproses secara hukum di Polres OKU Timur.

Berita terkait kasus penganiayaan

(TribunSumsel.com/Edo Pramadi)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Dianiaya Suami Saat Tanya Uang Pembayaran Petai, Istri di OKU Timur Kabur dan Lapor Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini