TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri (pasutri) asal Banjarnegara, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi.
Keduanya ditangkap karena melakukan pembegalan terhadap seorang sopir taksi online di Karawang, Jawa Barat.
Pelaku yakni Adi Surya (21) dan istrinya, Bintang Sukma (21), sedangkan korbannya adalah Assruddin (55).
Aksi pembegalan yang dilakukan pasangan suami istri itu dilakukan pada 30 Mei 2021.
Diberitakan Kompas.com, saat itu, keduanya berangkat dari Banjarnegara menggunakan mobil sewaan.
Dengan mobil itu, mereka mengaku hendak pergi ke Banten mencari pekerjaan.
Namun, saat tiba di Ciasem, Subang, mobil tersebut kehabisan bensin.
Keduanya kemudian meninggalkan mobil tersebut di pinggir jalan.
Kunci mobil masih menempel dan STNK berada di dalam mobil.
Baca juga: Viral Seorang Pria Uji Kebaikan Bapak Penjual Bensin, Videonya Ditonton Hingga 16 Juta Kali
Kapolsek Telukjambe Timur, Kompol Oesman Imam Qomarudin mengatakan, keduanya kemudian menyewa taksi online yang dikendarai Asruddin di depan Pasar Induk Cikopo.
Keduanya meminta diantarkan ke Daerah Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe, Karawang.
Saat itu, alasan mereka kepada sopir taksi online itu hendak mengunjungi saudara.
"Ia menyewa taksi online menggunakan aplikasi dari seorang warga yang lewat saat itu," kata Oesman kepada wartawan di Mapolsek Telukjambe Timur, Selasa (3/7/2021), dilansir Tribun Jabar.
Kemudian, pasangan suami istri yang baru menikah itu justru mengarahkan mobil ke tempat pemakaman.