Tersangka Adi membawa SIM, sedangkan istrinya hanya mengantongi paspor.
Kepada wartawan, tersangka Adi mengaku nekat melakukan aksinya karena kehabisan uang saat mobil yang dikendarainya kehabisan bensin.
"Kami kehabisan bensin," katanya.
Atas perbuatan mereka, keduanya dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
"Jadi otaknya (pencurian) ini perempuannya," ujar Oesman.
Berita terkait aksi pembegalan
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Cikwan Suwandi, Kompas.com/Farida Farhan)
BERITA REKOMENDASI