TRIBUNNEWS.COM - Nama Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Inspektuk Jenderal Polisi (Irjen Pol) Eko Indra Heri, banyak diperbincangkan masyarakat, seiring dengan adanya polemik sumbangan Rp 2 Triliun.
Diberitakan sebelumnya, keluarga almarhum Akidi Tio yang menyumbangkan uang sebesar Rp 2 Triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.
Akidi Tio merupakan pengusaha asal Langsa, Kabupaten Aceh Timur, yang bergerak dalam bidang pembangunan dan kontraktor.
Penyerahan bantuan itu disebut-sebut dilakukan langsung di Mapolda Sumsel, Senin (26/7/2021).
Acara penyerahan dihadiri Kapolda Sumsel dan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru.
Baca juga: Sosok Rudi Sutadi, Menantu Akidi Tio: Awalnya Bisnis Ekspedisi, Banting Stir Jadi Sopir Taksi Online
Baca juga: KIni Giliran Menteri Mahfud MD Ragukan Sumbangan Rp 2 Triliun dari Akidi Tio
Dari pihak keluarga, bantuan diberikan secara simbolis oleh dokter keluarga Akidi Tio yakni Prof dr Hardi Darmawan.
Kabar terbaru, sumbangan Rp 2 Triliun tersebut belum menemui titik kejelasan, lantaran tak kunjung bergulir ke masyarakat.
Buntut dari polemik tersebut, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Irjen Pol Eko Indra Heri dari jabatannya.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Plt Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan saran itu setelah kasus dana hibah keluarga almarhum Akidi Tio senilai Rp2 triliun yang diduga bohong alias hoaks.
Ia menuturkan pihaknya meminta Kapolda Irjen Eko Indra Heri untuk diperiksa.
Pasalnya, Kapolda Sumsel yang langsung menerima sumbangan secara simbolis dari anak bungsu Akidi Tio, Heryanti.
Ia menilai Irjen Eko Indra Heri juga dinilai tidak profesional, tidak cermat, dan tidak jeli jika dana hibah tersebut itu terbukti bohong alias hoaks.
Baca juga: Mahfud MD Ragukan Sumbangan Rp 2 Triliun Keluarga Besar Akidi Tio
"Seharusnya, Kapolda melakukan tindakan kepastian hukum bahwa dana Akidi Tio itu memang ada sebelum melakukan jumpa pers," jelasnya.
Di samping itu, kata Sugeng, Kapolda Sumsel juga dinilai tidak tepat menerima sumbangan tersebut karena bukan tupoksinya.
Sumbangan untuk Covid tersebut seharusnya diberikan kepada Satgas Covid-19.
"Proses pemeriksaan anak Akidi Tio, Heryanti oleh Polda Sumsel harus dilihat sebagai usaha Kapolda Sumsel membersihkan diri dari sikap tidak profesional menerima sumbangan tersebut," tukasnya.
Menurut IPW, polemik sumbangan Rp 2 Triliun membuat kegaduhan di tanah air.
Sugeng juga meminta Bareskrim Polri untuk segera mengambil alih kasus sumbangan dana hibah Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio.
Lantas siapakah sosok Irjen Pol Eko Indra Heri?
Informasi yang diambil dari Wikipedia, pria kelahiran Sumatera Selatan 23 November 1964 ini adalah seorang perwira tinggi Polri yang menjabat Kapolda Sumsel sejak 1 Mei 2020.
Dirinya menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Petahana.
Sebelum menjadi Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Eko Indra Heri menjabat sebagai Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) periode 2018 hingga 2020.
Dirinya merupakan lulusan Akpol 1988 dan berpengalaman dalam bidang SDM.
Sementara itu dikutip dari Kompas.com sebelumnya, Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncuro menyebutkan bahwa Heryanti anak Akidi Tio telah ditetapkan tersangka terkait kasus hoaks sumbangan Rp 2 triliun.
Baca juga: Profil Kombes Pol Supriadi, Pejabat Polda Sumsel yang Ralat soal Status Tersangka Anak Akidi Tio
Namun, hal itu dibantah oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel Kombes Supriadi.
Menurut Supriadi, anak Akidi Tio hanya diundang untuk datang ke Polda Sumsel dan diminta menjelaskan perihal sumbangan Rp 2 triliun yang belum juga cair.
"Tidak ada prank. Pada hari ini, Ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang, bukan kita tangkap. Kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Senin.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)