Lantas bocah tersebut dan kakaknya yang berusia 9 tahun melihat wafer tersebut, dan langsung memunggutnya.
Dua bocah ini sempat membuka kemasan wafer, dan hendak mencicipinya.
Namun mereka merasakan sesuatu yang janggal, sehingga batal memakan wafer itu.
Kemudian bocah tersebut melaporkan wafer tersebut kepada orang tua, dan dilanjutkan melapor ke Polsek Patrang.
Ternyata AB juga menyebar wafer berbahaya tersebut di Jalan Manggis pada Ramadan lalu.
Baca juga: Ikatan Pedagang Pasar Harap Pemerintah Dirikan Sentra Vaksin di Dalam Pasar
Dalam kasus ini polisi menyita lima kemasan wafer berisi potongan benda tajam berbahaya, tiga gunting, satu tang potong, satu tang catut, satu toples kecil berisi seng, kawat berapa jenis paku dan bahan besi lainnya, dua korek api, dan satu kotak tempat membuat makanan.
Kronologi
Sejumlah anak di Kecamatan Patrang, Jember mendapatkan wafer berisikan benda berbahaya berupa pecahan kaca (beling), paku kecil, juga patahan silet/cutter.
Kini peristiwa itu sedang diselidiki oleh Polsek Patrang.
"Kami masih menyelidikinya. Kami baru menerima laporan itu pada Sabtu (31/7/2021) pekan kemarin. Baru satu orang yang melapor yakni warga Jalan Cempedak Kelurahan Jember Lor," ujar Kapolsek Patrang, AKP Heri Supadmo kepada Surya, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Panglima TNI: Kalau Dulu Kita Masuk Angin Kerokan, Sekarang Kalau Greges Segera ke Puskesmas
Mulanya, polisi mendapatkan laporan dari M Yasin (48) warga Jl Cempedak, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Sabtu (31/7/2021).
Yasin melaporkan bahwa anaknya mendapatkan wafer yang isinya benda berbahaya yakni paku kecil, dan pecahan benda keras yang diduga pecahan silet.
Baca juga: Ganjar Datangi Pusat Isolasi Pasien Covid-19 Nonton Pentas Seni Mahasiswa
Yasin mengetahui itu setelah anaknya mengadu kalau dirinya diberi wafer oleh seseorang.
Sang anak membuka wafer tersebut, dan mencuwilnya, lalu hendak mencicipnya.