Sedangkan tiga tersangka lainnya dalam kasus pencurian kayu akasia milik PT MHP ini adalah Herwan (39), Romadon (47) dan Supendi (37) ketiganya adalah warga Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.
Kemudian tersangka Yanisa (34) warga Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas dengan kasus bobol rumah dan mencuri ponsel milik korban. (Ahmad Farozi)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul PETANI di Musirawas Jadi Korban Aksi Bandit Gembos Ban, Rp100 Juta Raib, 2 Pelaku Kini Diamankan
BERITA REKOMENDASI