"Setelah memasuki kelambu korban, pelaku langsung memegang tangan korban dan hendak melakukan rudapaksa", kata Wanda.
IG gagal melakukan perbuatan kejinya lantaran RS memberikan perlawanan dengan cara berteriak meminta pertolongan dan menendang IG.
"Setelah menendang pelaku korban langsung lari keluar dan meminta pertolongan pada suami dan orang tuanya" jelas Wanda.
Pascakejadian tersebut, istri IG datang ke lokasi bersama orang tuanya.
Baca juga: Lansia Lumpuh di Kursi Roda Dirudapaksa Kakek 70 Tahun, Pelaku Bopong Korban, Kepergok saat Beraksi
Istri IG menjelaskan kalau dirinya tidak berselingkuh dengan ayah korban, setelah itu mereka pulang.
Adapun penangkapan IG dilakukan oleh Satreskrim Polres Empat Lawang pada Selasa (4/8/2021).
Saat ini tersangka telah dibawa ke markas Polres Empat Lawang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Pelaku akan dikenakan Pasal 285 Jo 53 KUHPidana tentang Percobaan Pemerkosaan dengan hukuman 7 tahun atau lebih.
Selain itu, pihak Satreskrim Polres Empat Lawang juga mengamankan barang bukti dari korban yakni kelambu dan pakaian milik korban.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pria Empatlawang Ini Mabuk Lalu Masuk ke Kelambu Istri Orang
(TribunSumsel.com/Sahri Romadhon)
Berita lainnya seputar Kabupaten Empat Lawang.