TRIBUNNEWS.COM - Aparat kepolisian membongkar praktik prostitusi online anak di bawah umur di Palembang, Sumatera Selatan.
Dalam kasus ini, Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel mengamankan seorang mucikari berinisial DNS alias DK (20).
DK diamankan bersama empat perempuan muda lainnya yang masih di bawah umur.
Seluruh gadis yang dijual oleh DK rata-rata berusia 14 sampai 17 tahun.
Modus dari prostitusi online ini adalah dengan menawarkan peremouan muda melalui jejaring media sosial MiChat.
Mereka yang diamankan mengaku terpaksa melakukan bisnis prostitusi online karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Mengutip dari Kompas.com, untuk sekali kencan, pelaku mematok harga kisaran Rp 1 juta sampai Rp 1,7 juta.
Besarnya tarif bergantung pada usia anak yang dijual.
Baca juga: FAKTA Lengkap Kakek, Nenek dan Cucu Tewas Dibunuh, Pelaku Dendam Gara-gara Ucapan Korban
"Semakin muda semakin mahal, dari hasil penyelidikan korban rata-rata berusia antara 14 sampai 17 tahun," kata Kasubdit IV Reknata Diterskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni.
DK mengaku, baru satu bulan terakhir menjadi seorang mucikari.
Rata-rata korbannya merupakan teman sebayanya yang ia kenal.
"Mereka yang minta carikan (pelanggan), jadi saya carikan. Kami kenal karena tetangga," ujar DK.
Dibayar Rp 300.000
BN (14), salah seorang korban mengaku, ia hanya mendapatkan bayaran Rp 300.000 untuk sekali kencan.