Masnoni menuturkan, modus prostitusi ini adalah menawarkan gadis muda melalui media sosial.
"Modusnya para korban dibooking, dijual setelah dipesan untuk dieksploitasi secara seksual."
"Pada saat penangkapan terungkap bahwa mereka juga menawarkan jasa layanan bertiga bisa melakukan party juga," tambahnya.
Atas perbuatannya, DK sang mucikari terancam dijerat dengan Pasal 88 RI No 17 Tahun 2006 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSumsel.com/Shinta Dwi Anggraini, Kompas.com/Aji YK Putra)
Berita terkait kasus prostitusi online