TRIBUNNEWS.COM - Aparat kepolisian membongkar praktik prostitusi online anak di bawah umur di Palembang, Sumatera Selatan.
Dalam kasus ini, Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel mengamankan seorang mucikari berinisial DNS alias DK (20).
DK diamankan bersama empat perempuan muda lainnya yang masih di bawah umur.
Seluruh gadis yang dijual oleh DK rata-rata berusia 14 sampai 17 tahun.
Modus dari prostitusi online ini adalah dengan menawarkan peremouan muda melalui jejaring media sosial MiChat.
Mereka yang diamankan mengaku terpaksa melakukan bisnis prostitusi online karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Mengutip dari Kompas.com, untuk sekali kencan, pelaku mematok harga kisaran Rp 1 juta sampai Rp 1,7 juta.
Besarnya tarif bergantung pada usia anak yang dijual.
Baca juga: FAKTA Lengkap Kakek, Nenek dan Cucu Tewas Dibunuh, Pelaku Dendam Gara-gara Ucapan Korban
"Semakin muda semakin mahal, dari hasil penyelidikan korban rata-rata berusia antara 14 sampai 17 tahun," kata Kasubdit IV Reknata Diterskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni.
DK mengaku, baru satu bulan terakhir menjadi seorang mucikari.
Rata-rata korbannya merupakan teman sebayanya yang ia kenal.
"Mereka yang minta carikan (pelanggan), jadi saya carikan. Kami kenal karena tetangga," ujar DK.
Dibayar Rp 300.000
BN (14), salah seorang korban mengaku, ia hanya mendapatkan bayaran Rp 300.000 untuk sekali kencan.
Ia mengaku nekat menjual diri karena desakan ekonomi.
"Saya diajak mantan kakak kelas waktu SD dulu. Saya putus sekolah, berhenti waktu SD," kata BN, Jumat (6/8/2021) dilansir Tribun Sumsel.
Sementara RS (15), mendapatkan uang yang sama, yakni Rp 300.000 untuk sekali kencan.
"Yang cari pelanggan DK, saya cuma standby saja ketika ditelepon siap," ungkapnya.
Ia juga mengaku sudah tak ingat berapa kali dirinya melayani pria hidung belang.
"Tidak ingat sudah berapa kali, tapi biasanya dapat lobian dari teman."
"Saya dapat bagian biasanya Rp 300.000, itu sudah bagi dua sama yang kasih orderan," akunya.
Tak hanya melayani sekali kencan, para gadis tersebut kata DK juga mengikuti permintaan pelanggan untuk layanan hubungan bertiga.
Semua itu tergantung dari harga yang disepakati antara pelanggan dan pelaku.
"Saya cuma dapat dikit fee dari mencarikan pelanggan, cuma bisa beli kuota. Sisanya mereka semua," ungkap DK.
Baca juga: Kisah Siswi SMA Kabur Dari Rumah Demi Pacar Onlinenya di Jakarta, Orang Tua Siap Laporkan ke Polisi
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Prostitusi, Cynthiara Alona Dengar Dakwaan Jaksa, Diancam 15 Tahun Penjara
Untuk diketahui, terbongkarnya praktik prostitusi online ini setelah sebelumnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
Setelah mendapatkan informasi, polisi melakukan penyamaran dan menghubungi DK lewat akun media sosial MiChat.
"Saat dilakukan undercover buy, kita langsung mengamankan pelaku yang membawa korban di salah satu hotel di Palembang."
"Setelah dikembangkan ternyata ada beberapa orang lain yang menjadi korban," ujar Masnoni.
Masnoni menuturkan, modus prostitusi ini adalah menawarkan gadis muda melalui media sosial.
"Modusnya para korban dibooking, dijual setelah dipesan untuk dieksploitasi secara seksual."
"Pada saat penangkapan terungkap bahwa mereka juga menawarkan jasa layanan bertiga bisa melakukan party juga," tambahnya.
Atas perbuatannya, DK sang mucikari terancam dijerat dengan Pasal 88 RI No 17 Tahun 2006 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSumsel.com/Shinta Dwi Anggraini, Kompas.com/Aji YK Putra)