TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berinisial DAS harus berhadapan dengan pihak berwajib.
Pria berumur 25 tahun itu dilaporkan oleh mantan pacarnya, MI (25).
DAS sebelumnya nekat menyebar foto syur milik MI ke media sosial Facebook.
Ini lantaran pelaku tidak terima karena korban memutuskan jalinan asmara keduanya.
Kini warga Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas sudah diamankan oleh Satreskrim Polresta Banyumas.
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry membenarkan kasus ini.
Baca juga: Pekerja Serabutan Lecehkan Gadis 14 Tahun Selama 2 Tahun, Terungkap saat Kirim Video dan Stiker
Ia mengatakan, pelaku dalam kurun waktu antara bulan April 2021 hingga Juni 2021 menyebarkan konten syur milik mantannya.
Diketahui pelaku membuat akun Facebook baru dengan nama sama seperti nama korban.
Dari keterangan korban, ia mengatakan awalnya antara pelaku DAS dan korban ini menjalin hubungan pacaran.
Selanjutnya pada saat video vall karena pelaku bekerja di luar kota terkadang korban diminta membuka baju.
Baca juga: Pria 46 Tahun di Tanahbumbu Lecehkan Remaja Laki-laki, Modus Pelaku Berbuat Baik kepada Korban
Saat itulah pelaku melakukan screenshot dan menyimpan foto hasil screenshot tersebut.
Kemudian pelaku marah sering mengancam akan menyebarkan foto tersebut.
Karena perilaku pelaku yang kasar, korban meminta tidak mau berhubungan lagi dengan pelaku.
Hal tersebut menyebabkan pelaku marah.