"Melalui akun Facebook baru yang dibuat oleh pelaku dengan menggunakan akun yang dinamai sama seperti nama korban, ancaman itu benar benar dilakukan oleh pelaku," ujar Berry kepada Tribunbanyumas.com, Minggu (8/8/2021).
Baca juga: Anak Punk Bunuh Teman saat Pesta Miras, Pelaku Tak Terima Istrinya Dilecehkan Korban
Pelaku dengan tega mengunggah foto screenshot tersebut di beranda Facebook oleh pelaku sebanyak 4 kali dari kurun waktu bulan April 2021 hingga bulan Juni 2021.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit Handphone merk Oppo A5 S dan satu unit Handphone merk Oppo A5 2 kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku DAS dijerat dengan dugaan tindak pidana setiap orang yang sengaja dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Hal itu diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.18 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
"DAS terancam pidana penjara paling lama 6 tahun," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Tak Terima Diputuskan, Pria di Banyumas Ini Sebar Foto Mantannya saat Video Call Tak Senonoh
(Tribun-Pantura.com/Permata Putra Sejati)
Berita lainnya seputar kasus pelecehan wanita.