"Sejak saat itu, Pak Yanto dan Ibu Mardiyah ini tidak bisa menemui cucunya kurang lebih 20 hari."
"Dari sejak tanggal 16 Juli sampai dengan 6 Agustus," kata Susatyo.
Lapor polisi
Kasus ini terungkap setelah pada 6 Agustus 2021, kakek dan nenek tersebut melapor ke polisi.
"Menerima laporan tersebut maka yang dilakukan pertama kali sebagai tindak kemanusiaan adalah langsung petugas dari P2TP2A dan Satreskrim untuk melayani dan menyelamatkan korban."
"Ditemukanlah MR di rumah (NR) dan diserahkan kembali kepada pihak keluarga," ungkap Susatyo.
Polisi kemudian meminta keterangan saksi dan korban.
Karena korban masih di bawah umur, maka penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Unit PPA Polresta Bogor Kota.
"Hari Sabtunya pada 7 Agustus kami berkoordinasi dengan P2TP2A dalam rangka pemeriksaan terhadap MR sekaligus pemulihan secara psikis."
"Hari Minggu kami mulai melakukan pemeriksaan kepada para saksi, sebanyak lima orang saksi sudah kami lakukan pemeriksaan," tambahnya.
Baca juga: Video Viral Diduga Penyuntikan Vaksin Covid-19 Kosong ke Warga, Ini Kata Dinkes dan Pihak Kepolisian
Baca juga: Video Viral Perempuan Curi Satu Lusin Kaos Dimasukkan ke Dalam Daster, Polisi: Kami Selidiki
NR ditetapkan sebagai tersangka
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan NR sebagai tersangka dalam kasus ini.
NR mengaku nekat membawa MR karena Mardiyah sering berpindah tempat.
"Bahwa Ibu Mardiyah informasi yang disampaikan pihak NR selalu berpindah-pindah, inginnya membawa MR."