TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita asal Kota Bandar Lampung bernama Warini harus berurusan dengan kepolisian.
Ia dilaporkan telah melakukan aksi pencurian di tempatnya bekerja.
Wanita berumur 41 tahun itu sehari-hari bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
Kanit Resmob Satreskrim Polresta Bandar Lampung,Ipda Novaldo Supeno mengatakan, tersangka diamankan sejak Minggu (8/8/2021) malam.
Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Bemodus Ganjal ATM yang Kerap Beraksi di Tangerang dan Jakarta
"Tersangka kami amankan saat dia berada di sebuah kamar kontrakan wilayah Gedung Air," kata Novaldo, dikutip dari TribunLampung.co.id, Selasa (10/8/2021).
Novaldo menjelaskan, korban merupakan majikan tempat pelaku bekerja sebagai asisten rumah tangga.
"Rata rata yang dicuri oleh pelaku seperti uang dan perangkat elektronik yang mudah dijual kembali," kata Novaldo
Sudah beraksi 10 kali
Novaldo melanjutkan penjelasannya.
Ia mengatakan, tersangka Warini sudah melakukan pencurian di 10 TKP berbeda.
Tindak pidana pencurian yang dilakukan sejak tahun 2019.
Baca juga: Video Viral Perempuan Curi Satu Lusin Kaos Dimasukkan ke Dalam Daster, Polisi: Kami Selidiki
Terakhir, pencurian dilakukan di wilayah Kedaton, Bandar Lampung.
"Terakhir dari LP (laporan polisi) yang kami terima, korban merupakan warga Kedaton. Kejadiannya tiga bulan lalu," kata Novaldo, dikutip dari TribunLampung.co.id.
Pengakuan Warini