News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wanita Gasak Barang Berharga Milik Majikan, Sudah Beraksi 10 Kali, Ngaku Mencuri karena Terpaksa

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Warini (41) warga Gedung Air, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung mengakui perbuatannya.

Warini mengaku gunakan uang hasil curian untuk membeli kebutuhan hidup.

"Saya ngambil uang dan barang elektronik. Lalu saya jual ke pasar, uang nya saya beliin pakaian celana dan baju," kata Warini.

Janda dua anak ini mengaku nekat melakukan pencurian dengan alasan desakan kebutuhan ekonomi.

Baca juga: Bonceng Istri yang Hamil 8 Bulan, Pria Ini Nekat Curi Alat Pemeras Tebu, Begini Kronologinya

Menurutnya, ia sudah pisah dengan suaminya sehingga terpaksa menjadi tulang punggung untuk menghidupi dua orang anaknya.

"Saya nyuri barang yang ada di luar bukan di kamar (majikan). Setelah diambil besoknya baru saya jual," kata Warini, dikutip dari TribunLampung.co.id.

Terancam penjara 5 tahun

Kini akibat perbuatannya, Warini harus siap mendekam di penjara.

Polisi menjeratnya dengan pasal 362 KUHPidana.

Ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara.

Baca juga: Pencuri Bermodus Pendataan Penerima Bansos Beraksi di Kebumen, Gasak Uang Warga Rp 1,5 Juta

Adapun, barang bukti tersebut berupa satu potong kaos dan satu potong celana jeans

Barang bukti ini merupakan barang yang dibeli dari hasil menjual barang curian.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLampung.co.id/Joeviter Muhammad)

Berita lainnya seputar kasus pencurian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini