Warini mengaku gunakan uang hasil curian untuk membeli kebutuhan hidup.
"Saya ngambil uang dan barang elektronik. Lalu saya jual ke pasar, uang nya saya beliin pakaian celana dan baju," kata Warini.
Janda dua anak ini mengaku nekat melakukan pencurian dengan alasan desakan kebutuhan ekonomi.
Baca juga: Bonceng Istri yang Hamil 8 Bulan, Pria Ini Nekat Curi Alat Pemeras Tebu, Begini Kronologinya
Menurutnya, ia sudah pisah dengan suaminya sehingga terpaksa menjadi tulang punggung untuk menghidupi dua orang anaknya.
"Saya nyuri barang yang ada di luar bukan di kamar (majikan). Setelah diambil besoknya baru saya jual," kata Warini, dikutip dari TribunLampung.co.id.
Terancam penjara 5 tahun
Kini akibat perbuatannya, Warini harus siap mendekam di penjara.
Polisi menjeratnya dengan pasal 362 KUHPidana.
Ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga: Pencuri Bermodus Pendataan Penerima Bansos Beraksi di Kebumen, Gasak Uang Warga Rp 1,5 Juta
Adapun, barang bukti tersebut berupa satu potong kaos dan satu potong celana jeans
Barang bukti ini merupakan barang yang dibeli dari hasil menjual barang curian.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLampung.co.id/Joeviter Muhammad)
Berita lainnya seputar kasus pencurian.