TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Seorang dokter spesialis di Palembang telah melaporkan Heryanty (sebelumnya dieja Heriyanti, Red), putri bungsu mendiang Akidi Tio yang diduga telah melakukan tindak penipuan.
Kemudian dr Siti Mirza Nuria SpOg dikabarkan akan mencaput laporannya tersebut.
Meski demikian, Polda Sumsel rencananya tetap akan memanggil dokter Siti Mirza Nuria untuk diminta keterangan terkait laporannya itu.
Sebelumnya, dokter spesialis kandungan dan ginekologi itu sempat berujar sudah memiliki niat untuk mencabut laporan yang terlanjur ia buat terhadap sahabatnya tersebut.
Baca juga: Selidiki Dana Akidi Tio Rp 2 Triliun Polisi Sampai ke Jakarta Tanya ke Kakak Heriyanti, Ini Hasilnya
"Walaupun dicabut, tetap yang bersangkutan akan kita periksa.
Pertama terkait laporannya dan yang kedua kenapa laporannya dicabut.
Sesuai aturan, semua itu memang harus jelas alasannya," ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi saat dikonfirmasi.
Terkait bantahan dr Siti Mirza Nuria yang sempat mengelak sempat membuat laporan kepolisian terhadap Heryanty, Supriadi menegaskan bahwa laporan tersebut benar-benar ada.
Baca juga: 5 Anak Akidi Tio Bakal Diperiksa Soal Donasi Rp 2 Triliun, Sosoknya Pernah Diungkap Dokter Keluarga
Meski begitu, selalu pelapor, dr Siti Mirza Nuria belum memberikan klarifikasi atau keterangan lanjutan dari laporan yang sudah dibuatnya.
"Terkait aturan, mekanismenya adalah setelah kita menerima laporan kita akan klarifikasi kepada pelapor (dr Siti Mirza Nuria).
Namun sampai saat ini pelapor belum bersedia untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan setelah menyambangi kediaman Heryanty, kuasa hukum dr Siti Mirza Nuria, Rangga Afianto, S.H., M.Si langsung mendatangi Ditreskrimum Polda Sumsel untuk berkonsultasi, Senin (9/8/2021).
Baca juga: Membandingkan Kasus Sumbangan Rp 2 T Keluarga Akidi Tio dengan Kasus Ratna Sarumpaet
Rangga berujar, konsultasi tersebut dilakukan untuk mencari tahu apakah perjanjian utang-piutang antara dr Siti Mirza Nuria dengan Heryanty memiliki unsur pidana atau tidak.
"Kalau ada unsur pidana, kami pastikan akan membuat laporan pada Ditreskrimum Polda Sumsel," tegasnya.
Mengenai hasil konsultasi, kata Rangga saat ini aparat kepolisian masih mendalami fakta-fakta yang ada.
Dijelaskan secara singkat, persoalan ini bermula setelah Heryanty memiliki utang sebesar Rp 2,5 miliar kepada dr Siti Mirza Nuria ditahun 2020 lalu.
Dengan perjanjian, utang tersebut akan jatuh tempo pada Juni 2020.
"Sifatnya itu adalah pinjam meminjam dengan adanya janji keuntungan atau berbagi hasil. Jadi memang urusan bisnis," ujarnya.
Namun sampai saat ini utang tersebut tak kunjung lunas.
Bahkan Heryanty dinilai tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Contohnya, tadi siang kami sudah mencoba untuk datang langsung ke kediaman ibu Heryanty namun tidak mendapatkan respon atau itikad baik dari beliau.
Respon yang tidak baik adalah hanya ART dia saja yang keluar rumah sekali dan bilang (Heryanty) tidak mau bertemu dengan kami, katanya tunggu besok. Selalu seperti itu," katanya.
Sementara itu, saat disinggung mengenai Laporan Kepolisian yang beredar, Rangga membantah laporan tersebut telah dibuat kliennya.
"Untuk LP yang beredar, silahkan dikonfirmasi kepada pihak Polda namun dari kami pastikan bahwa kami belum membuat laporan," jelasnya.
"Maka dari itu kedatangan kami hari ini adalah untuk berkonsultasi, memastikan apakah kemudian perjanjian antara klien kami dengan Heryanty ada unsur pidananya.
Dalam waktu dekat kalau memang ditemukan bukti unsur pidana Terkait perjanjian tersebut maka pasti akan kami laporkan," ungkapnya. (Shinta Dwi Anggraini)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Polisi Tetap Akan Panggil dr Siti Mirza Nuria SpOG Terkait Laporan Dugaan Tindak Penipuan Heryanty