"Buat bapak polisi, buat ibu bupati, buat siapa saja tolong bantu biar anak saya pulang," ujar dia.
Diminta tebusan
Orangtua korban sempat diminta uang tebusan sebesar Rp 25 juta.
Gadis yang kini duduk dikelas 3 SMP itu dikirim ke Paniai, Papua untuk diperkerjakan sebagai pemandu pagu (PL) di sebuah tempat karoke.
Baca juga: Berkas Perkara TPPO Karaoke Prostitusi di BSD Telah Dilimpahkan ke JPU
Uang sebesar Rp 25 juta itu harus disiapkan keluarga apabila ingin korban dibebaskan dibawa pulang.
"Iya korban diminta tebusan Rp 25 juta," ujar Koordinator Lembaga Perlindungan Anak Indramayu (LPAI) Adi Wijaya kepada Tribun Jabar, Rabu (11/8/2021).
Adi Wijaya mengatakan, karena keluarga keberatan dan memaksa meminta agar anaknya itu dipulangkan, pemilik tempat karoke di Papua kemudian menurunkan tarif tebusan menjadi Rp 7 juta.
Baca juga: Bareskrim Gelar Perkara Dugaan TPPO 14 ABK yang Kerja di Kapal China
Selang beberapa hari, nominal tarif tebusan itu kembali dinaikan oleh pemilik tempat karoke menjadi Rp 10 juta.
Hanya saja, sejak mengetahui orangtua korban membuat laporan ke polisi, pemilik karoke itu bersedia membebaskan korban yang dijadikan pemandu lagi tanpa perlu membayar uang tebusan.
Dengan syarat, keluarga mencabut kembali laporan yang sudah dibuat ke polisi.
"Dia minta syarat agar tuntutannya itu dicabut," ujar dia.
Sementara itu, ibu dari korban, M (33) berharap anak keduanya itu bisa segera dipulangkan ke Kabupaten Indramayu.
Sekarang ini, Bunga sudah aman di Polres Paniai.
Hanya saja keluarga tidak sanggup untuk membiayai penjemputan korban dari Indramayu ke Papua.