TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - dr Siti Mirza Nuria melaporkan Heriyanti atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 2,5 miliar.
Dokter Siti Mirza Nuria sekaligus sudah menyampaikan klarifikasi kepada tim penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel terkait laporannya terhadap Heriyanti, putri bungsu Akidi Tio itu.
"Memang benar dapat kami sampaikan bahwa per hari Rabu tanggal 11 Agustus kemarin, dr Siti Mirza sudah menyampaikan klarifikasi kepada tim penyelidik dari Ditreskrimum Polda Sumsel terkait laporan dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana ketentuan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP yang dilakukan oleh saudari Heriyanti," ujar dr Siti Mirza Nuria melalui kuasa hukumnya, Rangga Afianto, S.H., M.Si saat dikonfirmasi, Kamis (12/8/2021).
Selain diperiksa sebagai saksi pelapor, dr Siti Mirza Nuria juga menyerahkan sejumlah bukti pendukung yang dibutuhkan untuk dapat menelusuri transaksi yang dilakukan dengan Heriyanti dari kurun waktu Mei 2019.
Dengan begitu, Rangga berharap kepolisian dapat bergerak cepat untuk melakukan pengembangan dalam kasus ini.
"Agar dapat melihat secara terang benderang kebenaran fakta-fakta hukum dari saudari Heriyanti. Termasuk di dalamnya terkait janji sumbangan senilai Rp 2 triliun sebagaimana yang hendak diberikan oleh beliau melalui Kapolda Sumsel," ucapnya.
Menurutnya persoalan hukum yang menyangkut Heriyanti harus segera diungkap.
Hal ini ditujukan supaya tidak ada korban-korban lain yang berjatuhan karena perbuatan Heriyanti.
"Supaya tidak ada lagi korban yang mengalami dugaan tindakan penipuan dan penggelapan oleh Heriyanti. Serta tidak ada lagi upaya memainkan isu sumbangan dalam penanganan Covid ini, di tengah situasi kita yang sedang prihatin saat ini," ucapnya.
Awal Mula Kasus Penipuan
Diberitakan sebelumnya, Heriyanti, putri bungsu Akidi Tio kini tersandung kasus dugaan penipuan terhadap rekan bisnisnya, dr Siti Mirza.
Siti Mirza sebelumnya sudah memberikan uang sebanyak Rp 2,5 miliar untuk usaha ekspedisi yang tengah dirintis oleh Heriyanti.
dr Siti Mirza mendapatkan keuntungan sebesar 10 sampai 12 persen dari modal yang sudah ditanamkannya kepada Heriyanti.
Sejak enam bulan pertama, dr Siti Mirza mengakui menerima bagi keuntungan yang dijanjikan Heriyanti.