TRIBUNNEWS.COM- Seorang PSK tewas di tangan teman kencannya.
Pelaku menawar setengah harga dari nominal yang disepakati.
Korban pun menolak permintaan pelaku.
Pelaku menghabisi korban dengan cara melukainya.
Seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial NA (31) tewas dibunuh pelanggannya.
Pelaku adalah RS (25) warga Jabung, Lampung Timur.
Aksi pembunuhan dilakukan RS di kontrakan korban di Jalan Lintas Sumatera, Desa Kedaton, Kalianda, Lampung Selatan pada Jumat (13/8/2021).
Selain membunuh korban, pelaku juga mencuri barang milik korban.
Kronologi
RS dan NA awalnya berkenalan via aplikasi MiChat.
NA menawarkan jasa prostitusi secara online.
RS dan NA kemudian bersepakat untuk kencan open BO dengan harga Rp 300 ribu.
"Korban dengan tersangka saling kenal dari media sosial, lalu sepakat untuk kencan open BO," kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad di Mapolda Lampung, Senin (16/8/2021), mengutip Kompas.com.
Setelah sepakat, RS dan NA bertemu di kontrakan NA.
Baca juga: Tiga Pria Lamsel Ini Bunuh PSK Karena Mengusir Mereka Akibat Tak Mau Tambah Uang Servis
Baca juga: Pura-pura Mati, Pria di Surabaya Selamat dari Percobaan Pembunuhan, Pelaku Pacar Baru Istri Korban
Baca juga: Terungkap Hinaan PSK di Lampung Selatan yang Membuat Teman Kencan Tega Menghabisinya
Menurut keterangan polisi, korban dan pelaku sempat berhubungan layaknya suami istri.
Di tengah hubungan suami istri tersebut, RS menawar setengah harga dari angka yang telah disepakati.
Hal ini dilakukan lantaran RS tiba-tiba lemas.
Korban pun menolak permintaan pelaku.
Hingga akhirnya keributan tak terhindarkan.
Pelaku lalu melukai leher korban menggunakan pisau.
"Terjadilah keributan di kamar atau TKP, tersangka mengeluarkan pisau telah disiapkan sebelum bertemu korban," kata Pandra mengutip Tribun Lampung.
Bawa kabur motor
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung kabur.
Pelaku bahkan memanfaatkan situasi tersebut untuk mencuri barang milik korban.
RS membawa kabur sepeda motor dan dua unit ponsel NA.
Kurang dari 24 jam, kepolisian berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
RS ditangkap pada Sabtu (14/8/2021), sekira pukul 23.30 WIB.
Kini pelaku terjerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan subsider Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal di atas 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Lampung/Joeviter Muhammad, Kompas/Tri Purna Jaya)
Berita lain kasus pembunuhan.