TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Polres Magelang meringkus maling yang beraksi di dua apotek di Kecamatan Sawangan dan Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang.
Pelaku yang berinisial RH alias Badak (47) asal Tegalrejo, Kabupaten Magelang ditangkap oleh petugas Sat Reskrim Polres Magelang bersama Polsek Dukun dan Polsek Sawangan pada Jumat, (12/08/2021) sekitar pukul 20.30 WIB di rumah istri tersangka di Bogeman.
Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba menuturkan, kejadian pencurian diketahui pada hari yang berbeda.
Di Apotek Sawangan Senin (09/08/2021) pukul 07.30 WIB sedangkan di apotek Dukun pada Rabu (11/08/2021) pukul 07.30 WIB.
"Jadi tersangka masuk ke dalam apotek saat keadaan sudah tutup. Di apotek Sawangan modus yang dipakai pelaku untuk masuk ke apotek dengan menjebol pintu belakang dan mengambil uang di lemari sebesar Rp 25.880.600. Sedangkan di apotek Dukun, tersangka masuk dengan menjebol atap asbes bagian WC dan berhasil mengambil uang sebesar Rp 43.000.000 dari lemari, brangkas, dan kardus dibawah tangga," jelasnya saat konfrensi pers, pada Senin (16/08/2021).
Baca juga: Polsek Cileungsi Tangkap Mbah Jambrong di Sukabumi, Mengaku Dukun Sakti Pengganda Uang
Baca juga: Sunmori, Pengendara Moge Terlibat Kecelakaan Maut Beruntun di Tangerang
Baca juga: Giliran Warga Bukit Duri Tebet yang Kibarkan Bendera Palestina Jelang HUT RI
Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan saat menangkap tersangka yakni uang hasil curian Rp2 juta, 1 buah linggis, 3 buah obeng, 1 buah senter, 1 sepeda motor, 2 buah gelang emas , dan 1 dus handpone.
Saat dilakukan penyelidikan oleh petugas, uang hasil curian dipakai untuk membayar utang, membeli perhiasan, dan kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku mengaku terlilit utang sehingga melakukan pencurian. Tersangka memilih sasaran apotek karena mengira pada masa saat ini apotek sedang laris dan di dalamnya terdapat banyak uang. Sebelumnya, pelaku juga pernah ditangkap (residivis) dengan kasus pencurian pada 2020 lalu," terangnya.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersngka dikenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pelaku Pencurian Uang Dua Apotek di Magelang Berhasil Diringkus Polisi,