Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Bupati nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna menjalani sidang perdana perkara korupsi pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/8/2021).
Aa Umbara dihadirkan secara virtual dari gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aa Umbara didakwa sebagai pengatur tender dan meminta fee 6 persen dari keuntungan pengadaan barang Bansos Covid-19.
"Bahwa perbuatan terdakwa selaku Bupati Bandung Barat yang ditugaskan mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan darurat, namun terdakwa ternyata ikut mengatur penyedia paket pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat," ujar JPU KPK, saat membacakan surat dakwaan.
Dalam dakwaan itu, Aa Umbara diketahui bekerja sama dengan anaknya Andri Wibawa dan seorang pengusaha bernama M Totoh Gunawan.
Saat itu, Pemkab Bandung Barat melakukan refocusing anggaran penanggulangan Covid-19 dalam bentuk belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2020.
Baca juga: Berkas Penyidikan Rampung, Anak Aa Umbara Segera Jalani Sidang Korupsi Bansos Covid-19 Bandung Barat
BTT kemudian ditetapkan sebesar Rp 52 miliar lebih, untuk pemberian bansos kepada masyarakat Bandung Barat terdampak Covid-19.
"Namun, dalam mewujudkan program bansos tersebut, terdakwa menginginkan adanya keuntungan bagi dirinya dan keluarga," katanya.
Saat akan dilakukan pengadaan, Aa Umbara melakukan penunjukan langsung penyedia paket bansos sembako yang merupakan keluarga dan orang-orang terdekat Aa Umbara serta M Totoh Gunawan selaku pengusaha di bawah PT JDG dan CV SSGCL.
M Totoh Gunawan kemudian dikenalkan kepada sejumlah pejabat di Pemkab Kabupaten Bandung Barat sebagai perusahaan pengadaan paket sembako untuk jaring pengaman sosial (JPS) dan bantuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Baca juga: KPK Rampungkan Penyidikan, Aa Umbara Menanti Pengadilan
Aa Umbara meminta M Totoh Gunawan menjadi penyedia paket bantuan sosial dengan jumlah 120 ribu paket untuk JPS sebesar Rp 300 ribu per paket dan untuk kegiatan PSBB sebesar Rp 250 ribu per paket.
"Dengan syarat harus menyisihkan sebesar 6 persen dari total keuntungan untuk terdakwa," ucapnya.