Korban merasa kualitas oksigen dari tabung yang dibeli dari pelaku, malah membuat kondisi kesehatan si pasien, makin memburuk.
"Setelah dipakai, korban merasa keanehan dalam dirinya, tidak seperti biasanya, kemudian melapor, kemudian tim melakukan penyelidikan," pungkasnya.
Sementara itu, korban tabung oksigen rekondisi berinisial WD asal Banyuwangi mengaku berterima kasih dengan pihak Polda Jatim atas keberhasilannya mengungkap kejahatan terselubung memanipulasi tabung oksigen tersebut.
"Saya berterima kasih, kalau enggak diungkap entah bakal ada berapa korban lagi. Yang kena saat itu adalah bapak saya sendiri yang terpapar Covid-19," ujar pria yang mengenakan kemeja batik lengan pendek itu.
5. Terancam 15 tahun penjara
Atas kejahatannya ini, NW bakal dikenai Pasal 197 UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara Barang bukti yang disita di antaranya, 800 tabung APAR dan tabung selam, 4 tabung ukuran 6 m3 yang berisi Oksigen.
Kemudian, 9 tabung ukuran 6 m3 kosong, 43 tabung ukuran 1 m3 kosong warna putih, 20 tabung ukuran ½ M3 kosong warna putih, 3 tabung ukuran 1 ½ M3 kosong warna putih
Dan, 15 buah besi kaki tabung, 1 bendel karbit las listrik, 1 mesin las, 1 bendel stiker bertuliskan tabung 'Oxygen Medical Grade', 6 buah bukti pembayaran pengisian oksigen ke CWMS. (Luhur Pambudi)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sosok Pemalsu Tabung Oksigen Medis dari Alat Pemadam Api di Surabaya ternyata Pimpinan Perusahaan,