TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -- Pria berinisial NW ditetapkan menjadi tersangka pemalsuan tabung oksigen medis di Surabaya.
NW yang kini berusia 52 tahun memalsukan tabung oksigen medis dengan tabung alat pemadam api ringan (APAR).
Pria asal Sukomanunggal, Kota Surabaya ini ditangkap tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim setelah terbukti memanipulasi tabung APAR menjadi tabung oksigen medis dan menjualnya ke masyarakat.
Baca juga: Polri Akui Kesulitan Lacak Tabung Oksigen Palsu Hasil Modifikasi Tabung Pemadam Api Ringan
Petugas menyita sedikitnya 800 tabung di sebuah gudang penyimpanan yang dioperasikan oleh si pelaku, sebagai barang bukti.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengungkapkan, ratusan tabung oksigen palsu tersebut ditemukan di sebuah gudang tempat pelaku menjalankan bisnisnya, bernama CV SAK, yang berlokasi di Sukomanunggal, Surabaya.
Berdasarkan informasi hasil pemeriksaan tersangka.
Perusahaan tersebut merupakan tempat memproduksi tabung APAR yang telah berizin sejak tahun 2001.
Baca juga: Kasus Covid di Jakarta Masih Tinggi, SCG Distribusikan Tabung Oksigen dan HFNC ke Pemprov DKI
Siapa sebenarnya NW?
Berikut sosoknya:
1. Pimpinan perusahaan
Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, pelaku merupakan pimpinan di sebuah perusahaan berinisial CV SAK yang berlokasi di kawasan Sukomanunggal, Surabaya.
Perusahaan tersebut merupakan penyedia jasa isi ulang cairan tabung APAR yang dijual bebas di pasaran, yang sudah berdiri sekaligus mengantongi izin sejak tahun 2001 silam.
"Pengusaha pengisian APAR di CV SAK, banyak ditemukan tabung APAR," ujarnya pada TribunJatim.com di Mapolda Jatim, Rabu (18/8/2021).
Lantaran kondisi Pandemi Covid-19 belakangan ini memicu lonjakan kebutuhan oksigen medis untuk layanan pasien di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) di beberapa tempat, dan pasien yang melakukan isolasi mandiri (isoman).
Baca juga: VIRAL Driver Ojol Rela Pinjamkan Uang Tabungan untuk Pemakaman Saudara, Tak Berharap Dikembalikan
Tak pelak membuat NW yang gelap mata, mulai memodifikasi atau merekondisi tabung-tabung APAR di perusahaannya itu menjadi tabung oksigen medis, seperti pada umumnya.
"Dia berinisiatif untuk menjual dan mengubah modifikasi tabung APAR dan selam, berbentuk tabung oksigen," pungkasnya.
2. Berjalan 2 bulan lebih
Aksi NW memanipulasi tabung APAR menjadi tabung oksigen medis tersebut sejak bulan Juni 2021 kemarin.
Kurun waktu tersebut, pelaku sudah berhasil menjual sejumlah 50 tabung kepada masyarakat melalui promosi memanfaatkan media sosial.
Baca juga: Polisi Tangkap Sarjana Pengangguran, Tabung Pemadam Dicat dan Dijual Jadi Tabung Oksigen Medis
Sedangkan, hasil penyitaan petugas, ditemukan sudah ada 106 tabung yang sudah dikemas rapi, dan siap dipasarkan kepada calon pembeli.
"Dijual lagi Rp 4 Juta. Keuntungannya kami masih dalami, tapi berkisar sampai Rp 1-3 Juta," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta di Balai Wartawan, Mapolda Jatim, Rabu (18/8/2021).
3. Isi ulang oksigen
Pelaku tidak hanya menjual tabung semata.
Nico mengungkapkan, pelaku juga mengisinya dengan gas oksigen, agar lebih meyakinkan para calon pembelinya.
Pelaku menyediakan berbagai macam ukuran tabung oksigen rekondisi tersebut. Mulai dari ukuran 1 meter kubik, 1,5 meter kubik, 5 meter kubik, dan 6 meter kubik.
"Tersangka mengubah catnya, yang semula warna merah, digosok, lalu dicat warna putih. Lalu isinya dikeluarkan, dipasang regulator, kemudian oksigen diisikan di dalamnya," jelasnya.
4. Terbongkar berkat laporan warga
Jenderal polisi asal Surabaya itu, mengungkapkan, perbuatan lancung pelaku mengambil keuntungan dengan menjual tabung oksigen rekondisi tersebut terbongkar, karena adanya laporan seorang warga asal Banyuwangi yang merasa tertipu, pada tanggal 27 Juli 2021 kemarin.
Korban merasa kualitas oksigen dari tabung yang dibeli dari pelaku, malah membuat kondisi kesehatan si pasien, makin memburuk.
"Setelah dipakai, korban merasa keanehan dalam dirinya, tidak seperti biasanya, kemudian melapor, kemudian tim melakukan penyelidikan," pungkasnya.
Sementara itu, korban tabung oksigen rekondisi berinisial WD asal Banyuwangi mengaku berterima kasih dengan pihak Polda Jatim atas keberhasilannya mengungkap kejahatan terselubung memanipulasi tabung oksigen tersebut.
"Saya berterima kasih, kalau enggak diungkap entah bakal ada berapa korban lagi. Yang kena saat itu adalah bapak saya sendiri yang terpapar Covid-19," ujar pria yang mengenakan kemeja batik lengan pendek itu.
5. Terancam 15 tahun penjara
Atas kejahatannya ini, NW bakal dikenai Pasal 197 UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara Barang bukti yang disita di antaranya, 800 tabung APAR dan tabung selam, 4 tabung ukuran 6 m3 yang berisi Oksigen.
Kemudian, 9 tabung ukuran 6 m3 kosong, 43 tabung ukuran 1 m3 kosong warna putih, 20 tabung ukuran ½ M3 kosong warna putih, 3 tabung ukuran 1 ½ M3 kosong warna putih
Dan, 15 buah besi kaki tabung, 1 bendel karbit las listrik, 1 mesin las, 1 bendel stiker bertuliskan tabung 'Oxygen Medical Grade', 6 buah bukti pembayaran pengisian oksigen ke CWMS. (Luhur Pambudi)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sosok Pemalsu Tabung Oksigen Medis dari Alat Pemadam Api di Surabaya ternyata Pimpinan Perusahaan,