Tak dilayani istri
Kepada korban, SS meminta jatah hubungan layaknya suami istri setidaknya dua kali.
Aksi tersebut dilakukan saat tidur malam hari atau saat istrinya tak berada di rumah.
"Seminggu saya minta dua kali, pas tidur malam hari atau istri tidak di rumah. Sekarang saya menyesal," katanya, Kamis (19/8/2021).
SS mengaku, ia nekat merudapaksa anak tirinya lantaran tak dilayani oleh sang istri.
"Sudah lama tidak dilayani istri, jadi anak tiri saya yang saya ancam,” katanya, mengutip Kompas.com.
Pelaku ancam bunuh ibu dan adik korban
Untuk melancarkan aksinya, SS memberikan ancaman terhadap korban.
SS mengancam akan membunuh ibu dan adik korban jika tak dilayani.
SS juga mengancam akan merusak rumah istrinya alias ibu korban.
Korban pun ketakutan hingga akhirnya pasrah.
Kini SS telah diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Palembang setelah ditangkap di kawasan Kecamatan Sukarami, Palembang pada Kamis (19/8/2021).
SS dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Sumsel/Rachmad Kurniawan, Kompas.com/Aji YK Putra)