TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan terjadi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Diketahui yang menjadi pelakunya seorang dukun gadungan berinisial TGN.
Pria 42 tahun itu mengelabuhi Waldani (47).
Akibatnya, korban merugi hingga Rp 130 juta.
Kini TGN sudah diamankan oleh Polres Bantul untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menerangkan, kasus ini bermula pada Mei 2021 kemarin, ketika korban, Waldani meminta bantuan kepada seseorang berinisial SD agar dapat menjualkan tanah miliknya.
Baca juga: Modus-modus Pemalsu Tabung Oksigen Tipu Pembeli Hingga Raup Keuntungan Ratusan Juta
Selama ini korban selalu gagal dalam menjual tanah tersebut.
Oleh SD, korban diperkenalkan dengan orang yang bisa membantu mengatasi masalahnya tersebut, yakni TGN yang mengaku sebagai paranormal.
Alih-alih membantu menjualkan tanah tersebut, tersangka menawarkan hal lain, yakni menggandakan uang.
"Tersangka mengaku bisa menggandakan uang, dan korban tergiur dan langsung dilakukan uji coba. Tersangka meminta media untuk penggandaan uang yakni uang pecahan Rp 100."
"Tersangka melakukan percobaan dengan memasukan beberapa lembar uang ke amplop dan uang itu bisa berubah menjadi lembaran uang pecahan Rp 100 ribu," ujar Kapolres Kamis (19/8/2021).
Saat itu tersangka, memasukan tiga lembar pecahan Rp 100 ke dalam amplop dan diubah menjadi enam lembar pecahan Rp 100 ribu.
"Padahal itu cuma kecepatan tangan menukar amplop," beber Kapolres.
Dari sana korban tergiur, dan pelaku menawarkan diri bahwa ia bisa menggandakan uang lebih banyak lagi, asalkan korban bisa mencari uang kertas pecahan Rp 100 dengan IMP tahun 1992.
"Tersangka tahu bahwa uang itu susah dicari. Dan karena susah dicari maka korban meminta pelaku untuk mencarikan uang pecahan Rp 100 tersebut," ujarnya.
Baca juga: Dukun Gadungan Tipu Warga Mamuju, Gondol Emas 10 Gram, Modus Ritual Usir Roh Jahat
Tersangka pun menyanggupi permintaan korban dan meminta korban untuk transfer sejumlah uang untuk membeli uang pecahan Rp 100 tersebut.
Tersangka mengaku bisa mengubah uang Rp 10 juta pecahan Rp 100 menjadi Rp 1 miliar pecahan Rp 100 ribu.
Di kalangan kolektor, uang sejumlah Rp 10 juta pecahan Rp 100, dapat dibeli dengan harga Rp 40 juta.
Karena tergiur banyaknya uang yang akan ia terima, pelaku pun menurut saja dan bahkan mentransfer sejumlah uang ke tersangka dengan total Rp 130 juta.
Uang ratusan juta tersebut didapat korban dari meminjam ke tetangga ataupun kerabatnya.
Begitu mendapatkan uang dari korban, pelaku menghilang dan tak bisa dihubungi.
Merasa ditipu, korban pun melaporkan hal itu ke Polres Bantul.
"Dari hasil penyeledikan, pada 14 Agustus kemari kami bisa menangkap pelaku di Cilacap, dan satu orang masih buron, yakni yang mengenalkan korban ke pelaku. Diduga ia sindikat dari pelaku tersebut," terang Kapolres.
Sementara TGN kini harus mendekam di ruang tahanan Polres Bantul dan dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Baca juga: Mengaku Duda Kaya, Pria Ini Tipu Sejumlah Wanita, Janji Mau Dinikahi Hartanya Diporoti
Di hadapan penyidik, TGN mengaku uang bagiannya telah habis digunakannya untuk foya-foya.
Ia mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini.
Pelaku mengatakan, sebenarnya tidak memiliki ilmu menggandakan uang.
Lebih lanjut, AKBP Ihsan berpesan kepada masyarakat agar dapat berhati-hati dengan modus seperti ini.
"Memang di masa pandemi ini, ekonomi sangat terdampak, sehingga akan muncul modus-modus penipuan di mana menawarkan keuntungan yang menggiurkan," ujarnya.
"Maka dari itu kami imbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tertipu, terbujuk rayu oleh oknum-oknum yang menawarkan investasi, atau penggandaan uang yang tidak masuk akal. agar tidak ada korban seperti ini lagi," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polres Bantul Tangkap Dukun Palsu yang Mengaku Bisa Ubah Uang Pecahan Rp 100 Jadi Rp 100 Ribu
(TribunJogja.com/Santo Ari)